#jack, medan –
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN agar tidak merugikan masyarakat yang kondisi kehidupannya berbeda dengan hasil pemeringkatan dalam sistem.
“Perbedaan kondisi ekonomi antardaerah, jejak transaksi, dan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan dikhawatirkan membuat warga yang masih membutuhkan justru terlempar ke desil lebih tinggi,”ujar Edi Saputra, ST dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Edi, kehadiran DTSEN perlu didukung sebagai upaya membangun data sosial ekonomi yang lebih terpadu dan memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, penerapannya tidak boleh terlalu kaku dan mengabaikan kondisi nyata masyarakat di setiap daerah.
Hal itu disampaikan Edi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu, 18 Juli 2026.
“Desil harus menjadi alat untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi palu hakim yang langsung memutuskan seseorang mampu atau tidak mampu hanya berdasarkan data di dalam sistem,” kata Edi.
Kondisi Kemiskinan Setiap Daerah Tidak Sama
Edi menilai penggunaan peringkat kesejahteraan secara nasional harus tetap mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarkabupaten, kota, dan provinsi.Biaya hidup, harga kebutuhan pokok, tingkat penghasilan, kesempatan kerja, pola pekerjaan, serta beban keluarga tidak sama di setiap wilayah. Pendapatan yang dianggap mencukupi di suatu daerah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang tinggal di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi.
BPS menjelaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif keluarga dalam distribusi kesejahteraan nasional. Artinya, masyarakat dibandingkan dengan keluarga lain di seluruh Indonesia, bukan hanya dengan warga di kabupaten atau kotanya sendiri.
“Indonesia sangat luas dan kondisi masyarakatnya berbeda-beda. Sistem nasional tidak boleh menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Edi.
Menurutnya, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, dan pendamping sosial harus memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengajukan koreksi berdasarkan keadaan faktual warga.
Utang Jangan Dibaca sebagai Kekayaan
Edi mengungkapkan, sejumlah warga mempertanyakan alasan mereka ditempatkan pada desil yang lebih tinggi, meskipun kehidupan sehari-harinya masih tergolong sulit.
Di tengah masyarakat berkembang kekhawatiran bahwa riwayat tabungan, transfer dalam jumlah tertentu, pinjaman daring, pembiayaan usaha seperti PNM Mekaar, maupun transaksi belanja melalui aplikasi ikut memengaruhi pemeringkatan kesejahteraan.
Edi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber data, indikator, dan mekanisme penghitungan yang digunakan agar masyarakat tidak terus menduga-duga.
“Uang yang pernah masuk ke rekening belum tentu merupakan pendapatan atau kekayaan. Bisa saja uang pinjaman, modal usaha, bantuan keluarga, pembayaran utang, atau hasil menjual barang untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa warga yang meminjam uang belum tentu berada dalam kondisi ekonomi yang baik. Dalam banyak keadaan, masyarakat justru berutang karena tidak memiliki modal atau sedang terdesak kebutuhan. ***


