Senin, 29 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Potong Gaji Kepling dan PHL Untuk BPJS, Pemko Medan Harus Patuhi Pedoman

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Maret 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

24 Maret 2021
Potong Gaji Kepling dan PHL Untuk BPJS, Pemko Medan Harus Patuhi Pedoman
0
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta Pemko Medan untuk mematuhi pedoman dan aturan yang ada terkait pemotongan gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji kepling dan PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” tegas Bahrumsyah menjawab wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan dokumen yang ada, sebut Bahrumsyah, gaji kepling dan PHL itu Rp3 juta, dengan perincian dipotong untuk BPJS Kesehatann Rp150 ribu dan untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, sehingga para Kepling dan PHL menerima gaji bersih sebesar Rp2.662.800.

Sesuai ketentuan, kata Bahrumsyah, besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebesar 1 persen dari upah pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan. “Gaji Kepling dan PHL itu kan Rp3 juta, dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, berarti Rp150 ribu. Nah, kalau BPJS Kesehatan itu Rp150 ribu, pekerja hanya menanggung sebesar Rp30 ribu, sisanya sebesar Rp120 ribu Pemko yang bayar,” katanya.

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Bahrumsyah, juga harus sesuai ketentuan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Dalam ketentuannya untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar 6,24 persen, dengan rincian sebesar 2 persen di tanggung oleh PPU dan 4,2 persen di tanggung oleh pemberi kerja. Nah, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp187.200, berarti pekerja hanya menanggung sebesar Rp60 ribu dan Pemko menanggung Rp127.200. Jadi, jangan semua dibebankan atau ditanggung oleh pekerja,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih ini.

Di ketahui, pada tahun 2021 ini Kepling dan PHL di lingkungan Pemko Medan akan menerima gaji sebesar Rp3.000.000, dengan rincian dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Data Mitigasi Covid-19 Asahan, Kasus Positif Tambah 6, Sembuh 5

Next Post

Hororarium PHL Kembali Normal, Ihwan Ritonga: Terimakasih Kepada Walikota Medan

Next Post
Hororarium PHL Kembali Normal, Ihwan Ritonga: Terimakasih Kepada Walikota Medan

Hororarium PHL Kembali Normal, Ihwan Ritonga: Terimakasih Kepada Walikota Medan

Berita Terbaru

  • Sapa Warga di Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir, Evaluasi Puskesmas, dan Perbaikan Insfrastruktur

    Sapa Warga di Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir, Evaluasi Puskesmas, dan Perbaikan Insfrastruktur

    28 Desember 2025
  • 3.000 Personel dari 21 Kecamatan Gotong Royong Raya di Medan Helvetia

    3.000 Personel dari 21 Kecamatan Gotong Royong Raya di Medan Helvetia

    27 Desember 2025
  • Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    27 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist