Kamis, 30 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Advetorial

Bupati Sampaikan 3 Ranperda dan Pendapat Atas 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
13 Juli 2020
in Advetorial
0

byIniMedanbung.com

13 Juli 2020
Bupati Sampaikan 3 Ranperda dan Pendapat Atas 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Langkat Terbit Rencana PA sampaikan 3 (tiga)  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat serta pendapat terhadap 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (13/7/2020).

Tiga Ranperda Pemkab Langkat tersebut, Bupati menjelaskan,  pertama Ranperda yang mengatur perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.

Diantara perubahannya,  mengenai adanya persayaratan  tes urine saat penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Langkat dan calon pegawai kariyawan di tempat usaha di Langkat.

Kedua, lanjut Bupati, Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Hal ini, sebagai tindak lanjut surat edaran Dirjen perhubungan darat No S.E 1/AJ.502/D.R.J.D/2019, tentang perubahan pengunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Berupa uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor, menjadi kartu uji dan plat uji. “Perubaan menjadi kartu uji yang berbentuk kartu pintar dengan menggunakan prangkat aplikasi yang terintegrasi dengan kementrian perhubungan,”paparnya.

Ketiga, masih Bupati menjelaskan, Ranperda  yang mengatur tentang perubahan  atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat. “Ranperda ini, diluar Pro Pem Perda tahun 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya,”jelasnya.

Perlu diubahnya, kata Bupati,  guna melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah No 72 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.  Khususnya, mengenai rumah sakit umum daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus, yang memberikan layanan secara professional dengan pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah , serta bidang pegawaian. “Namun Direktur rumah sakit tetap bertanggung jawab kepada Dinkes”ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati memberikan pendapat terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang ketahanan keluarga, Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Ranperda tentang  pengelolaan wisata mangrove dan Ranperda tentang ruang terbuka hijau.

Pendapat pertama Bupati, tentang Ranperda ketahanan keluarga, bahwa sampai saat ini payung hukum dalam rangka penyelenggaraan pembangunan  dan kesejahteraan keluarga  belum memadai, sehingga perlu  disusun  suatu kebijakan  daerah, yang berpihka kepada kepentingan keluarga.

Kedua, Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Bupati berharap, kirannya peraturan mengenai  indikator kabupaten layak anak yang  diatur dalam pasal 7, untuk disempurnakan materi muatannya, dengan mengacu pada perundang – undangan lebih tinggi mengenai perlindungan anak.

Ketiga, Ranperda tentang  pengelolaan wisata mangrove, Bupati memberikan masukan terkait perumusan pidana, berdasarkan UU No 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan , yang memuat penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.

Keempat, Ranperda tentang ruang terbuka hijau, Bupati berharap, mampu meningkatkan optimalisasi pemanfaatan ruang terbuka hijau, serta menjamin keserasian dan keseimbangan eko sistem lingkungan perkotaan. *Sembari menegaskan, Pemkab Langkat akan terus bekerja menjalankan roda pembangunan meski ditengah pandemic covid 19, sebagai bentuk memenuhi amanah dari rakyat untuk rakyat.*

Sementara, ketua DPRD Langkat Surialam selaku pimpinan rapat paripurna, menjelaskan 7 Ranperda tersebut, 3 usulan dari Pemkab Langkat berdasrkan dengan surat Bupati Langkat No 188.34-1090/HUK/2020 tanggal 7 Juli 2020, perihal pengantar penyampaian Raperda.

Sedangkan, 4 Ranperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD Langkat, berdasrkan surat keputusan DPRD Langkat No 29 tahun 2018 tanggal 20 agustus, tentang penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Setalah selesainya paripurna ini, kata Surialam, selanjutnya jawabab Bupati Langkat terhadap pandangan umum dari fraksi – fraksi, serta tanggapan dan jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif DPRD, pada 14 juli 2020.

Paripurna tersebut, juga  diisi penyampain pandangan umum dari 8 fraksi  DPRD Langkat, yakni dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya  disampaikan oleh H.Rahmanuddin Rangkuti, Fraksi Partai Demokrat oleh Ade Khairina, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia oleh Situ Nurhayati, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Ahmad Senang, Fraksi PDI Perjuangan oleh Juriah, Fraksi Nasional Demokrat oleh Zulihartono dan Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Sisanol Fahmi.

Serta pidato penelasan atas Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang disampaikan  oleh ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Langkat, Pimanta Ginting.

Paripurna ini juga ditandai dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara Ranperda Pemkab Langkat dan DPRD Langkat, oleh Bupati dan ketua DPRD Langkat.

Turut hadir, segenap anggota DPRD Langkat, wakil Bupati Langsung H. Syah Afandin, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat, pimpinan BUMD dan BUMN serta jajaran, tokoh agama/masyarakat dan pemuda, pimpinan Parpol dan jajaran, serta undangan lainnya.(diskominfo-langlat)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Laptop Panwascam Belawan Dibegal OTK di Simpang Buaya

Next Post

Pemko Medan Terima 1.000 Keranjang Sampah 500 Sapu dari KMPS

Next Post
Pemko Medan Terima 1.000 Keranjang Sampah 500 Sapu dari KMPS

Pemko Medan Terima 1.000 Keranjang Sampah 500 Sapu dari KMPS

Berita Terbaru

  • Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

    Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

    30 April 2026
  • Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

    Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

    30 April 2026
  • TNI AL Evakuasi Satu Nelayan Tewas Terjepit Kapal di Dermaga 103 Belawan

    TNI AL Evakuasi Satu Nelayan Tewas Terjepit Kapal di Dermaga 103 Belawan

    30 April 2026
  • Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

    Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

    29 April 2026
  • Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

    Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

    29 April 2026
  • Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

    Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

    29 April 2026
  • Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal: Kini Lebih Nyaman dan Tak Ada Lubang

    Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal: Kini Lebih Nyaman dan Tak Ada Lubang

    29 April 2026
  • Imigrasi Belawan Pelayanan Cepat dan Transparan Bagi Pemohon Pasport

    Imigrasi Belawan Pelayanan Cepat dan Transparan Bagi Pemohon Pasport

    29 April 2026
  • Kasus Tewasnya Muhammad Parel Pradikta Masih Simpang Siur

    Kasus Tewasnya Muhammad Parel Pradikta Masih Simpang Siur

    29 April 2026
  • Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

    Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

    28 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist