Bupati Langkat Terbit Rencana PA sampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat serta pendapat terhadap 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (13/7/2020).
Tiga Ranperda Pemkab Langkat tersebut, Bupati menjelaskan, pertama Ranperda yang mengatur perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, tentang pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.
Diantara perubahannya, mengenai adanya persayaratan tes urine saat penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Langkat dan calon pegawai kariyawan di tempat usaha di Langkat.
Kedua, lanjut Bupati, Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Hal ini, sebagai tindak lanjut surat edaran Dirjen perhubungan darat No S.E 1/AJ.502/D.R.J.D/2019, tentang perubahan pengunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Berupa uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor, menjadi kartu uji dan plat uji. “Perubaan menjadi kartu uji yang berbentuk kartu pintar dengan menggunakan prangkat aplikasi yang terintegrasi dengan kementrian perhubungan,”paparnya.
Ketiga, masih Bupati menjelaskan, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat. “Ranperda ini, diluar Pro Pem Perda tahun 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya,”jelasnya.
Perlu diubahnya, kata Bupati, guna melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah No 72 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah. Khususnya, mengenai rumah sakit umum daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus, yang memberikan layanan secara professional dengan pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah , serta bidang pegawaian. “Namun Direktur rumah sakit tetap bertanggung jawab kepada Dinkes”ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati memberikan pendapat terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang ketahanan keluarga, Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Ranperda tentang pengelolaan wisata mangrove dan Ranperda tentang ruang terbuka hijau.
Pendapat pertama Bupati, tentang Ranperda ketahanan keluarga, bahwa sampai saat ini payung hukum dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan kesejahteraan keluarga belum memadai, sehingga perlu disusun suatu kebijakan daerah, yang berpihka kepada kepentingan keluarga.
Kedua, Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Bupati berharap, kirannya peraturan mengenai indikator kabupaten layak anak yang diatur dalam pasal 7, untuk disempurnakan materi muatannya, dengan mengacu pada perundang – undangan lebih tinggi mengenai perlindungan anak.
Ketiga, Ranperda tentang pengelolaan wisata mangrove, Bupati memberikan masukan terkait perumusan pidana, berdasarkan UU No 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan , yang memuat penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.
Keempat, Ranperda tentang ruang terbuka hijau, Bupati berharap, mampu meningkatkan optimalisasi pemanfaatan ruang terbuka hijau, serta menjamin keserasian dan keseimbangan eko sistem lingkungan perkotaan. *Sembari menegaskan, Pemkab Langkat akan terus bekerja menjalankan roda pembangunan meski ditengah pandemic covid 19, sebagai bentuk memenuhi amanah dari rakyat untuk rakyat.*
Sementara, ketua DPRD Langkat Surialam selaku pimpinan rapat paripurna, menjelaskan 7 Ranperda tersebut, 3 usulan dari Pemkab Langkat berdasrkan dengan surat Bupati Langkat No 188.34-1090/HUK/2020 tanggal 7 Juli 2020, perihal pengantar penyampaian Raperda.
Sedangkan, 4 Ranperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD Langkat, berdasrkan surat keputusan DPRD Langkat No 29 tahun 2018 tanggal 20 agustus, tentang penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Setalah selesainya paripurna ini, kata Surialam, selanjutnya jawabab Bupati Langkat terhadap pandangan umum dari fraksi – fraksi, serta tanggapan dan jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif DPRD, pada 14 juli 2020.
Paripurna tersebut, juga diisi penyampain pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Langkat, yakni dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya disampaikan oleh H.Rahmanuddin Rangkuti, Fraksi Partai Demokrat oleh Ade Khairina, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia oleh Situ Nurhayati, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Ahmad Senang, Fraksi PDI Perjuangan oleh Juriah, Fraksi Nasional Demokrat oleh Zulihartono dan Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Sisanol Fahmi.
Serta pidato penelasan atas Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Langkat, Pimanta Ginting.
Paripurna ini juga ditandai dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara Ranperda Pemkab Langkat dan DPRD Langkat, oleh Bupati dan ketua DPRD Langkat.
Turut hadir, segenap anggota DPRD Langkat, wakil Bupati Langsung H. Syah Afandin, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat, pimpinan BUMD dan BUMN serta jajaran, tokoh agama/masyarakat dan pemuda, pimpinan Parpol dan jajaran, serta undangan lainnya.(diskominfo-langlat)