Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ikuti Paripurna Ranperda APBD 2020, Bupati Langkat: Pendapatan Rp2,1 Triliyun

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
1 Juli 2021
in Advetorial
0

byIniMedanbung.com

1 Juli 2021
Ikuti Paripurna  Ranperda APBD 2020, Bupati Langkat: Pendapatan Rp2,1 Triliyun
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakilnya H. Syah Afandin menyampaikan penjelasan  Ranperda APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 pada rapat Paripurna DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (1/7/2021).

Bupati menyampaikan, sesuai peraturan daerah Langkat No 3 tahun 2020 tanggal 28 September 2020, tentang P APBD TA 2020 terdiri dari pendapatan sebesar Rp2.180.786.190.792,00 (Rp2,1 trilyun ).

Belanja sebesar Rp2.438.362.154.104,36 (Rp2,4  trilyun) dan terjadi defisit / kekurangan anggaran sebesar Rp257.575.963.312,36 (Rp257 milyar).

Sementara, pendapatan daerah TA 2020 mencapai Rp2.122.684.872.331,88  (Rp2,1 trilyun atau 97,34 persen dibandingkan dengan target Rp2.180.786.190.192,00 (Rp2,1 trilyun).

Anggaran belanja daerah  yang terealisasi sebesar Rp2.183.224.861.799,75 (Rp2,1 trilyun) atau 89,54 persen dari target Rp2.438.362.154.104,36 (Rp2,4 trilyun)

Untuk pembiayaan dibagi dalam 2 kelompok, yaitu kelompok penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp264.938.924.196,36 (Rp264 milyar), sedangkan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp7.362.960.884,00 (Rp7,3 milyar).

Selanjutnya, Bupati menyampaikan laporan arus kas dan neraca daerah yang merupakan laporan tidak terpisahkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Untuk arus kas, terdapat saldo akhir kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp197.035.973.844,49 (Rp197 milyar).

Terakhir, Bupati menyampaikan neraca daerah. Dari hasil penyusunan neraca daerah Langkat TA 2020 yang mengacu pada format yang disajikan dalam pernyataan standar akuntansi pemerintah (SAP).

Aset lancar Pemkab Langkat seluruhnya sebesar Rp298.238.251.060,57, jumlah investasi jangka panjang Rp30.830.540.884, aset tetap sebesar Rp3.575.480.386.191,87 dan jumlah aset lainnya Rp149.848.164.162,98.

Sedangkan jumlah kewajiban terdiri dari jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp5.727.532.850,33 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.048.669.809.449,09.

Sementara, Ketua DPRD Langkat Sribana PA selaku pemimpin paripurna, meminta kepada Bupati untuk menjawab seluruh pertayaan yang disampaikan delapan fraksi DPRD Langkat melalui pandangan umum fraksi.  “Kami minta Bupati dapat menyampaikan jawabannya esok, pada 2 Juli 2021,” sebutnya.

Paripurna diakhiri penandatangan berita acara tentang penyerahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2020, oleh Bupati dan Ketua DPRD Langkat.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur forkopimda, para pemimpin perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sebelumnya, Bupati Langkat menerima audiensi Kakan Kemenang Langkat H.Zulfan Efendi, setelahnya menerima silahturahmi Danyon Marinir 8 Tangkah Lagan Letkol Mar Imam Supriyanto, bertempat di Rumdis Bupati Langkat, Stabat, Kamis (1/7/2021).

Kepada Kakan Kemenang, Bupati menyampaikan, dukungan semua program Kemenag Langkat, juga siap ikut serta menindak lanjuti tentang surat edaran Menteri Agama RI No.15 Tahun 2021, mengenai Prokes pada pelaksanaan hari raya idul adha juga saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Sementara kepada Danyon Marinir, Bupati mengucapkan terimakasih atas jasanya selama bertugas di Langkat. “Terimakasih atas kerjasamanya, telah ikut berpartisipasi membangun Langkat,” ujarnya.

Serta mendoakan, semoga ditempat tugas yang baru di Jakarta, tetap mendapatkan kesuksesan dalam meniti karir.

Turut mendampingi Bupati, Wabup dan Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin beserta para pimpinan perangkat daerah.  (diskominfo-langkat)

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Hajatan di Langkat Masih Dilarang, Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan

Next Post

Tinggalkan Isteri Karena Pelakor, Oknum Guru dan Amggota Dewan di Deliserdang Diminta Pecat

Next Post
Tinggalkan Isteri Karena Pelakor, Oknum Guru dan Amggota Dewan di Deliserdang Diminta Pecat

Tinggalkan Isteri Karena Pelakor, Oknum Guru dan Amggota Dewan di Deliserdang Diminta Pecat

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist