Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif, Bupati Langkat Terbitkan Perbup Covid 19

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
27 September 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

27 September 2020
Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif, Bupati Langkat Terbitkan Perbup Covid 19
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat

Menuju masyarakat Langkat yang aman, sehat dan produktif. Serta untuk pedoman pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di Negeri Bertuah.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 39 tahun 2020, tanggal 22 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian covid 19.

Kepala Humas Satgas covid 19 Langkat, H. Syahmadi, menerangkan, Perbup ini disusun berdasarkan  Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri  No: 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.  “Sebagaimana yang dimaksud pada Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif,” ungkapnya.

Sementara untuk tujuan Perbup ini, Syahmadi kembali menerangkan, meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19.

Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan

Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid 19. “Jadi intinya, upaya penanganan covid 19 ini melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya,” cetusnya.

Sembari menjelaskan, Perbup ini terdiri dari 15 pasal dari 9 Bab. 

Rinciannya, Bab I  tentang ketentuan umum, terdiri dari pasal 1 dengan 15 ayat. Bab II tentang maksud dan tujuan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3. Bab III dilengkapi dengan penjelasan pelaksanaan protokol kesehatan, dijelaskan pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6.

Serta dilengkapi saksi administrasi, terdapat di Bab IV dijelaskan pada pasal 7 sampai pasal 10.  “Salah satu saksinya, pada pasal 7 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4, diberikan saksi administrasi berupa, teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat ,  atau pelaksanaan kerja sosial difasilitas umum pada lokasi pelanggaran,”paparnya.

Untuk Bab V penjelasan tentang partisipasi masyarakat terdiri pasal 11. Bab VI tentang sosialisasi, dipaparkan pada pasal 12. Sedangkan Bab VII tentang monitoring dan evaluasi, di pasal 13. Bab VIII tentang pendanaan di pasal 14 dan Bab IX tentang ketentuan  penutup, di pasal 15. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Kepala Satgas GTPP Covid 19 Pusat, Kunker ke Sumut

Next Post

Satgas Covid-19 Mebidang Lanjutkan Razia Malam Tim Hentikan Konvoi Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Masker

Next Post
Satgas Covid-19 Mebidang Lanjutkan Razia Malam Tim Hentikan Konvoi Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Masker

Satgas Covid-19 Mebidang Lanjutkan Razia Malam Tim Hentikan Konvoi Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Masker

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist