#jaka, asahan
Polres Asahan bersama Satgas Covid19 Kabupaten Asahan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan Razia dilakukan dipusat keramaian, Sabtu (07/8/2021).
Adapun rute Operasi Yustisi yaitu, jalan Imam Bonjol, Jalan Cokroaminoto dan Jalan KH. Ahmad Dahlan ( lokasi pesta hajatan pernikahan).
Operasi Yustusi dipimpin langsung Kanit Regiden Sat Lantas Polres Asahan Iptu Aldo F Raja Muda STRK saat di konfirmasi mengatakan, razia yang menyasar kepada pusat keramaian dan masyarakat yang mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran Covid-19. “Bagi warga yang ditemukan mengadakan kegiatan Acara Pesta dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran keras sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid19”, terang Aldo.
Disamping itu Aldo juga menambahkan, kami bersama Satgas Covid-19 juga memberikan imbauan kepada warga untuk selalu patuh protokol kesehatan di masa Pandemi Covid -19.
Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut Personil TNI, Polres Asahan dan Personil Sat Pol PP Pemerintah kabupaten Asahan. ***