Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Tahun Berturut, Diskominfo Langkat Over Target RPMT, Syahmadi: Insya Allah Langkat Kembali Raih WTP 2020

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Desember 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

2 Desember 2020
Tiga Tahun Berturut, Diskominfo Langkat Over Target RPMT, Syahmadi: Insya Allah Langkat Kembali Raih WTP 2020
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat tiga tahun berturut dari 2018 sampai 2020 berhasil over target PAD sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Pencapaian ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung Kabupaten Langkat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Alhamdulillah, over target tersebut  mendukung Langkat   meraih opini WTP atas laporan keuangan TA 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.  Insya Allah Langkat kembali raih WTP 2020,” sebut Kadis Kominfo H.Syahmadi di Ruang Kerjanya, Rabu (2/12/2020).

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, target dari PAD sektor RPMT ditahun 2018  sebesar Rp1 Milyar dengan over target Rp1.217.504.500 atau senilai 121,7 persen. Lalu ditahun 2019, target Rp1,1 Milyar dengan over target sebesar Rp1.203.214.500  atau senilai 109 persen. Untuk tahun 2020, target Rp1,1  Milyar dengan over target Rp1.214.647.100 atau senilai 110,4 persen. “RPMT dapat dikutip mulai 2018, semenjak itu Diskominfo Langkat selalu over target,” ungkapnya.

Kemudian, Syahmadi menjelaskan, sebelumnya sektor RPMT ini dikelola Dishub Kabupaten Langkat. Namun pada 2015 Perda pengutipan sektor RPMT ini, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI. “Sehingga pengutipan RPMT tidak dapat dilanjutkan sampai tahun 2017,” terangnya.

Pembatalan tersebut, sambung Syahmadi, tertuang dalam  putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan  dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009  tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No.188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

Kemudian, setelah berdirinya Diskominfo Langkat pada Januari 2017. Perda retribusi RPMT ini kembali diperjuangkan.  “Saya melihat ada peluang besar untuk peningkatan PAD dari sektor RPMT ini. Sehingga kami berjuang mencari celah untuk medapatkan dasar hukumnya,” sebutnya.

Hingga akhirnya, terang Syahmadi, Pemkab Langkat melalui Diskominfo dapat melahirkan Perda No 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pemungutan retribusi menara telekomunikasi.  “Melalui Perda tersebut, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pemungutan retribusi RPMT, sesuai dengan yang tertuang pada  pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” ungkapnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pengobatan Korban Begal Belawan Perobatannya Dibiayai FAAB

Next Post

Sebanyak 36 Unit Rumah Semi Permanen Musnah Terbakar

Next Post
Sebanyak 36 Unit Rumah Semi Permanen Musnah Terbakar

Sebanyak 36 Unit Rumah Semi Permanen Musnah Terbakar

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist