#rompas, belawan –
Lima remaja pria di Desa Kelumpang Kebun ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak, pada Jumat (23/02/2024) malam.
Pasalnya, kelima pria remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam) ketika sedang nongkrong di Dusun 6 Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kelima remaja pria tersebut langsung diamankan personel Polsek Hamparan Perak. Selanjutnya, kelimanya dibawa ke salah satu rumah warga untuk dilakukan pembinaan, serta pemahaman tentang bahaya membawa sajam terhadap orang lain maupun diri sendiri.
Bahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.Bhabinkamtibmas Desa Kelumpang Kebun, Bripka Irwan, mengatakan, pembinaan dilakukan sebagai upaya pendekatan dan pencegahan terjadinya tindakan kriminal di wilayahnya, serta keselamatan masyarakat sekitar dan para remaja pembawa sajam.
Selain itu, petugas Bhabinkamtibmas Kelumpang Kebun juga memanggil para orang tua kelima remaja tersebut dan diimbau agar selalu mengawasi kegiatan anak mereka secara ketat, dengan membuat surat pernyataan jika melakukan perbuatan yang sama pada masa yang akan datang, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan pembinaan itu, para remaja dapat lebih memahami akan bahaya membawa sajam dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Kelima orang tua, remaja pria tersebut berjanji kepada petugas Polsek Hamparan Perak akan mengawasi anak anaknya. Setelah mendapat pengarahan kelimanya dibenarkan pulang setelah menandatangi surat pernyataan dan sajamnya disita petugas. ***