#rompas, belawan –
Akhirnya Cien Siong pelaku kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama ditangkap kembali oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Tanpa membuang waktu petugas Polres Pelabuhan Belawan langsung mengirimkan tersangka penggelapan uang perusahan tersebut ke penjara di Labuhan Deli.
Sebelumnya yang dilakukan Cien Siong, ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan, Kasus Cien Siong dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.
Namun penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, di mana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.
Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama.
Petugas menemukan alat bukti sehingga perkaranya dilakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.
Akhirnya dengan menemukan bukti baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong Pada Tanggal 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.
Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama kepada wartawan, mengatakan Kamis (22/02/2024) pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Dan sekarang tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang di Labuhan deli,” ujar Rido.
Ridho menjelaskan sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah menjadikan atensi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Fariza, Sabtu (24/02/2024) saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan tersangka kasus penggelapan sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke jaksa.
“Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangkanya sudah P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhandeli,” ungkap Iptu Riffi. ***