#hendrik-rompas, belawan
Salah seorang mantan Napi ( Narapidana) sebut saja namanya Rajali (45) asal Aceh yang telah bebas dari Rutan Kelas l Labuhan Deli dalam kasus Narkoba megakui bahwa didalam lapas lebih enak jualan sabu sabu dari pada diluar.
Apa sebabnya enak, karena bila diluar imbang kita Polisi dan jika didalam bisa bebas yang peting kita harus melaporkan kepada petugas dan membagi hasilnya.
Masih menurut Rajali,yang memasukan sabu sabu kedalam Lapas itu berarti orangnya bodoh dan yang orang yang menampungnya didalam belum kordinasi sama petugas yang jaga.Masak dimasukkan kedalam lapas pada siang hari, seharusnya pada malam harilah,kata Rajali yang dihukum kasus sabu sabu selama 2 tahun.
Baru baru ini ada petugas yang berhasil menangkap pemasok sabu sabu kedalam Rutan Kelas l berinsial SH. SH memasokkan sabu sabu tersebut pada siang hari dengan cara menyelipkan dibungkusan nasi.
Seorang pengunjung Rutan Kelas I Labuhan Deli yang berinisial SH (W) terpaksa ditahan oleh Petugas Wasrik lantaran kedapatan mencoba seludupkan Narkoba jenis Sabu Sabu ke Rutan Labuhan Deli, Jumat (15/10/2021) Pukul 15.00 wib.
Hal ini dikatakan oleh Ka-Rutan Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang kepada wartawan, Rabu (20/10/2021.
Dikatakan Nimrot Sihotang,”Hal ini terungkap saat petugas Wasrik Rutan Labuhan Deli bernama Rinda Wati Sinaga dan Fanindya Mifta Hutami,saat melakukan pemeriksaan barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa bungkusan nasi, ditemukan barang Narkoba jenis Sabu Sabu di bawah bungkus nasi,jelasnya.
Kemudian petugas Wasrik melaporkan hal ini kepada petugas keamanan pintu utama,lalu petugas keamanan melaporkannya kepada Kepala KPR dan Karutan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada SH (W).
Selanjutnya kata Nimrot Sihotang,Saya melaporkan penggagalan peredaran narkoba ini kepada Kakanwil Sumatera Utara C.Q, Kadivpas Sumatera Utara.Saya juga sudah berkoordinasi penemuan narkoba ini kepada pihak kepolisian Labuhan Deli,untuk melakukan serahterima barang bukti tersebut, untuk dibawa guna dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kapolsek Labuhan Deli Kompol Edy Safari SH,saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak ada menerima penyerahan salah seorang berinsial SH (W) berikut barang bukti 1 paket sedang seberat kurang lebih 5 gram dan saat ini sedang dalam pemeriksaa petugas,jelas Edy Sapari SH. ***
Foto: Barang bukti sabu sabu hasil sitaan petugas. (*)