Minggu, 19 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Asahan Ringkus 4 Pelaku Curas

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

21 Oktober 2021
Satreskrim Polres Asahan Ringkus 4 Pelaku Curas
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 (empat) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka tersebut adalah Berinsial RS (30) yang merupakan warga Kecamatan. Kisaran Timur, “BH”(26) warga Kecamatan. Kota Kisaran Timur, “RASH” (25) warga Kecamatan Kisaran Barat dan “Alm”(17) Warga Simpang Tanjung Alam Kabupaten Asahan.

Korban berinisial “CR” merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) Pagi membenarkan penangkapan tersebut, keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 “Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, tiba-tiba 9 (sembilan) orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi,”tutur Kapolres Asahan

Selanjutnya Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 wib Satreskrim langsung mengamankan ke 4 tersangka tersebut, sedang 5 orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 4(empat) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” Tegas Kapolres Asahan. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Diakui Rutan Kelas I Labuhan Deli Sarang Narkoba

Next Post

Wali Kota Berharap Vaksinasi AKABRI 1999 Bantu Medan Masuk PPKM Level I

Next Post
Wali Kota Berharap Vaksinasi AKABRI 1999 Bantu Medan Masuk PPKM Level I

Wali Kota Berharap Vaksinasi AKABRI 1999 Bantu Medan Masuk PPKM Level I

Berita Terbaru

  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist