#hendrik=rompas, belawan –
Seharusnya TS di Bulan Ramadhan ini menjual takjil malahan menjual sabu ya di tangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
TS ditangkap pada Sabtu (21/02/2026) dikawasan Jalan Rawe 6 Kelurahan Tangka Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan saat menunggu pembeli.
Dari tersangka TS, petugas menyita barang bukti berupa 8 paket sabu sabu terhadap seorang pria berinisial TS (47) pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim kemudian melakukan penangkapan di lokasi,jelas AKP AR. Riza.
Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu,jelasnya.
Saat ini tersangka TS telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.***


