#hendrik-rompas, belawan –
Petugas Polsekta Medan Belawan menangkap seorang pelaku pencurian di Mushola,uang hasil curian di pergunakan membeli sabu dan berjudi,Senin (24/08/2026.)
Pelaku MDS alias (31) warga Belawan l Kecamatan Medan Belawan ini mengakui atas perbuatannya mencuri tas warna hitam milik warga yang sedang istrahat di Mushola usai memancing ikan.
Pelaku saat diperiksa petugas Polsek Belawan mengakui atas perbuatannya mencuri tas warna hitam berisi uang kontan Rp 2,300 dua juta tiga ratus ribu rupiah dan Hape Android merek Realmi Note X 60 warna Biru.
Pencurian tersebut pelaku melakukannya di Mushola di Titi Panjang di Jalan Kampar Kelurahan Belawan l pada Senin 24 Agustus 2026 pukul 04.00 wib.Hasil pencurian tersebut,uangnya untuk membeli sabu sabu dan bermain judi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 WIB.
Korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelumnya korban mengecas telepon selulernya. Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tas miliknya sudah tidak ada,jelas AKP Banor Limbong.
Dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp2.300.000 serta satu unit telepon seluler merek Realme Note 60 X warna biru.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEJO keluar dari area Titi Panjang dengan posisi salah satu tangannya berada di dalam baju seperti menyembunyikan sesuatu, kemudian berlari ke arah Simpang Pompa, jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap MDS alias K.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban saat korban sedang tertidur di dalam musholla.
Selain itu, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan, dengan nilai sebesar Rp230.000.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah KTP, satu buah STNK sepeda motor Yamaha NMAX, empat buah kartu ATM, dua buah buku tabungan, dua unit telepon seluler, masing-masing merek Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih, uang tunai sebesar Rp870.000 serta satu buah tas warna hitam merek Leader Bag.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,tegas AKP Banor.***

