Minggu, 5 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Minta KPK Buka Sprindik Baru: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Berbelit di Sidang Korupsi Topan Ginting

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

2 Oktober 2025
Hakim Minta KPK Buka Sprindik Baru: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Berbelit di Sidang Korupsi Topan Ginting
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pergeseran anggaran dalam proyek jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Menurut Hakim Khamozaro, sprindik baru penting untuk mengusut tuntas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.

Permintaan itu disampaikan hakim ke jaksa KPK saat mantan Pj Sekda Pemprovsu, Effendy Pohan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Awalnya, hakim Khamozaro dan Effendy Pohan terlihat saling berseteru dalam persidangan perihal pergeseran anggaran untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang dinilai janggal.

Menurut Effendy Pohan, selaku Ketua Tim Percepatan Anggaran Daerah (TPAD), pembahasan pergeseran anggaran tidak sepenuhnya dihadiri oleh anggota TPAD yang berjumlah sekitar 50 orang.

“Izin yang mulia, secara de facto, dalam rapat TPAD tidak pernah hadir semuanya ini,” kata Effendy menjawab Khamozaro.

“Lalu kalau tidak hadir, kenapa dipaksakan,” tanya Khamazaro kembali.

Khamazaro heran, kenapa anggota TPAD tidak korum tetapi dipaksakan untuk pergeseran anggaran.

“Tidak ada yang mengharuskan korum yang mulia,” jawab Effendy

“Kalau tidak ada korum, berarti bisa suka-suka,” timpal Khamazaro.

Namun, Effendy tetap berkilah bahwa semua bisa menandatangani walaupun tidak semua anggota hadir.

Pernyataan Effendy itu, membuat Khamazaro semakin bingung.

“Tetapi, tadi saudara mengatakan tidak semua hadir,” kata Khamazaro.

Lantas, Hakim Khamazaro meminta jaksa KPK agar menyita semua dokumen yang berkaitan dengan pergeseran anggaran.

“Akar permasalahannya itu, di situ penganggaran yang mungkin tidak normal, lalu tiba-tiba muncul, itu yang mau kita lihat,” kata Khamazaro.

Menurut Khamazaro, berdasarkan keterangan saksi dari PUPR pada sidang sebelumnya, yang namanya proyek fisik maka wajib ada dokumen-dokumen pendukung.

“Maka ketika itu tidak ada, bagaimana tim TPAD bisa memunculkan Rp 200 miliar lebih tanpa dokumen lengkap,” tanya Khamazaro.

Namun, menurut Effendy bahwa dokumen pendukung tidak pernah sampai ke tim TPAD,

“Lalu bagaimana saudara bisa menentukan nominal anggaran,” tanya Khamazaro kembali.

Menurut hakim, Effendy selaku selaku ketua Tim TPAD tidak paham dengan tugasnya.

“Bapak tahu, Itu proyek itu tayang dari bulan Juni. Rencana umum pengadaan itu tanggal 26 sorenya, bahkan sudah ada penentuan pemenang tendernya, baru kemudian tayang tentang rencana proyek dan konstruksinya di Juli,” kata Khamazaro.

Sehingga, kata hakim, ketika dokumen tidak lengkap, menjadi pertanyaan apa dasar TPAD menggeser anggaran tersebut.

Karena itu, hakim Khamazaro menilai kasus ini masih bisa dikembangkan tidak hanya berhenti begitu saja.

“Kasus ini masih berkembang nanti kan penyidikan KPK bisa mengembangkannya untuk membuat sprindik baru mencari siapa lagi yang bertanggung jawab. Kita harus masuk ke akar masalah supaya Sumut ini bersih,” pungkasnya.

Dalam sidang itu, dua terdakwa yang disidangkan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sementara saksi selain Effendy Pohan, juga dihadirkan antara lain mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, ASN Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Penerima Manfaat MBG Capai 930 Ribu, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Next Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono

Next Post
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Berikan Tali Asih ke Keluarga Letda Sujono

Berita Terbaru

  • Kelebihan Muatan Penyebab Kerusakan Jalan, Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027

    Kelebihan Muatan Penyebab Kerusakan Jalan, Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027

    4 Oktober 2025
  • Safari Jumat, Rico Waas: Hidup Muslim Lebih Bermakna Jika Memakmurkan Masjid

    Safari Jumat, Rico Waas: Hidup Muslim Lebih Bermakna Jika Memakmurkan Masjid

    3 Oktober 2025
  • Tinjau Tiga Ruas Jalan di Medan Marelan, Rico Waas: Minggu Depan Langsung Kita Perbaiki

    Tinjau Tiga Ruas Jalan di Medan Marelan, Rico Waas: Minggu Depan Langsung Kita Perbaiki

    3 Oktober 2025
  • Rico Waas: Keberagaman Indah, Itulah Indonesia, Itulah Medan Kebanggaan Kita

    Rico Waas: Keberagaman Indah, Itulah Indonesia, Itulah Medan Kebanggaan Kita

    3 Oktober 2025
  • Usung Konsep Futuristik “Station Project”, Kotty Kosmetik Resmi Buka Cabang ke-3 di Medan

    Usung Konsep Futuristik “Station Project”, Kotty Kosmetik Resmi Buka Cabang ke-3 di Medan

    3 Oktober 2025
  • Pendidikan Investasi Jangka Panjang, Pemko Medan Kajian Pendirian Sekolah Unggul Baru

    Pendidikan Investasi Jangka Panjang, Pemko Medan Kajian Pendirian Sekolah Unggul Baru

    3 Oktober 2025
  • Terima Audiensi Konjen RRT, Rico Waas Berharap Hubungan Kerjasama Dapat Terus Berlanjut

    Terima Audiensi Konjen RRT, Rico Waas Berharap Hubungan Kerjasama Dapat Terus Berlanjut

    3 Oktober 2025
  • Porkot Medan XV 2025 akan Digelar, Rico Waas Ingin Semangat Seperti Olimpiade

    Porkot Medan XV 2025 akan Digelar, Rico Waas Ingin Semangat Seperti Olimpiade

    3 Oktober 2025
  • PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga hingga Desember

    PKB Sumut Tembus Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga hingga Desember

    3 Oktober 2025
  • Hakim Tegur Saksi Agar Jujur dalam Sidang Suap Proyek Jalan Sipiongot

    Hakim Tegur Saksi Agar Jujur dalam Sidang Suap Proyek Jalan Sipiongot

    3 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist