Selasa, 14 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Narkotika 101,68gram, 2 Warga Sei Apung Diringkus Sat Narkoba Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
8 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

8 Oktober 2021
Jual Narkotika 101,68gram, 2 Warga Sei Apung Diringkus Sat Narkoba Polres Asahan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pelaku Penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan lingkar Kelurahan Sipori pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Sabtu (02/10/2021) Sore.

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial  “AI”(26)  dan perempuan berinisial “KH” (30) keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) Malam, membenarkan penangkapan tersebut, berawal informasi masyarakat pada Hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Lanjut Kapolres kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku “KH”, Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kel. Sipori pori Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Pada pukul 18.00 Wib “KH” datang bersama “AI” dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah dan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1(satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam. “Setelah di Introgasi pelaku “KH” mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang merupakan warga Tanjung Balai, Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai namun pelaku berinisial “A” berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang(DPO),” ujar Kapolres.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun  dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, jelas Kapolres Asahan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam memberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” Tutup Kapolres Asahan. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Punya Potensi Bidang Pariwisata dan Ekonomi, Polandia Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Sumut

Next Post

Soal PTM, DPRD Minta Walikota Medan Tegas

Next Post
Anggota DPRD Desak Pemko Medan Tangani Persoalan Tawuran di Belawan

Soal PTM, DPRD Minta Walikota Medan Tegas

Berita Terbaru

  • Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    14 Oktober 2025
  • Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    14 Oktober 2025
  • Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    14 Oktober 2025
  • Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    14 Oktober 2025
  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    12 Oktober 2025
  • Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    12 Oktober 2025
  • Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    12 Oktober 2025
  • Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    12 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist