Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Narkotika, Warga Pasar Baru Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
30 September 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

30 September 2021
Jual Narkotika, Warga Pasar Baru Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalagunaan Narkotika jenis shabu di Dusun III Air Teluk Kiri, Desa Pasar Baru, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (22/09/2021) Malam.

Pelaku tersebut berinisial “HR” (34) yang merupakan Warga Dusun III Air Teluk Kiri, Desa Pasar Baru, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto SH MH  Saat dikonformasi Rabu (29/09/2021) Sore membenarkan penangkapan tersebut, berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB bahwa di Dusun III Air Teluk Kiri, Desa Pasar Baru, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, sering terjadi transaksi Narkotika.

Kemudian Kasat memerintahkan Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto SH MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan, setelah berada di lokasi ternyata benar, pelaku sedang menunggu pembeli, unit opsnal langsung  mengamankan pelaku dan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat  0,98 gram yang terbungkus dalam 5 klip plastik bening serta satu Unit HP Samsung. “Selanjutnya setelah di Introgasi  pelaku, “HR” mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria dengan berinisial “J” yang merupakan warga Tanjung Balai,” jelas

Kasat Narkoba AKP Narsri Ginting SH megatakan, Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Asahan menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian” Tutup Kapolres Asahan. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Rekapitulasi Covid-19 Asahan, 3 Warga Terkonfirmasi dan 23 Dinyatakan Sembuh

Next Post

Sergai Gelar Rakor Penanganan Covid-19, Bupati: “Kerja Keras dan Sinergitas Tidak Akan Mengkhianati Hasil”

Next Post
Sergai Gelar Rakor Penanganan Covid-19, Bupati: “Kerja Keras dan Sinergitas Tidak Akan Mengkhianati Hasil”

Sergai Gelar Rakor Penanganan Covid-19, Bupati: “Kerja Keras dan Sinergitas Tidak Akan Mengkhianati Hasil”

Berita Terbaru

  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist