Minggu, 19 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ka Sekper Perumda Tirtanadi : Pengolahan Air Baku Sudah Sesuai Permenkes No 2 Tahun 2023

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

9 Juni 2023
Ka Sekper Perumda Tirtanadi : Pengolahan Air Baku Sudah Sesuai Permenkes No 2 Tahun 2023
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Adanya isu di salah satu media tentang pengolahan air baku dari Sungai Denai yang disinyalir adanya pembuangan  limbah peternakan babi, Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Perumda Tirtanadi Jamal Usman Ritonga menyatakan bahwa pengolahan air baku sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2023.

Hal itu dikatakan Jamal Usman Ritonga kepada wartawan Kamis (8/6/2023).

“Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan air Perumda Tirtanadi khususnya di Cabang Medan Denai karena sudah sesuai standar kesehatan berdasarkan Permenkes No 2 Tahun 2023” kata Jamal Usman Ritonga.

Selain itu kata Jamal Usman; “Setiap hari kondisi mutu air yang akan didistribusikan ke masyarakat pelanggan  diperiksa terlebih dahulu di laboratorium, untuk itu bagi masyarakat yang khawatir kondisi mutu air di rumahnya dapat membawa sample air dari rumahnya ke laboratorium Perumda Tirtanadi untuk diperiksa,”jelasnya

Ditempat terpisah dalam podcast Rabu (7/6/2023) bersama Subandi (Kabid Pengendalian mutu) dan Kepala Cabang Medan Denai Afdoli, Subandi  mengatakan Perumda Tirtanadi dalam pengolahan air baku bahwa air diolah sudah melalui beberapa tahapan dan diperiksa melalui laboratorium sesuai Permenkes No 2 Tahun 2023 dan diperiksa oleh Dinas Kesehatan Lingkungan Sumut secara berkala untuk memastika bahwa air tersebut dinyatakan layak dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Untuk membunuh kuman pada bahan baku digunakan gas klorin jadi segala kuman dan virus sdh tidak ada lagi karena menggunakan gas klorin pada pengolahan air baku tersebut,”jelas Subandi.

Kepala Cabang Medan Denai Afdoli mengatakan setiap keluhan dari masyarakat harus cepat direspon dan ditangani, hal ini dimonitor langsung oleh pihak manajemen secara langsung dengan menggunakan aplikasi tehnologi informasi.

“Untuk itu masyarakat yang airnya bermasalah di rumah dapat menghubungi Call Center 24 jam 1500-922 atau ke hp saya 08236751908”. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Wakil Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Next Post

Temui Massa PBB, Bobby Didaulat Jadi Bapak Toleransi

Next Post
Temui Massa PBB, Bobby Didaulat Jadi Bapak Toleransi

Temui Massa PBB, Bobby Didaulat Jadi Bapak Toleransi

Berita Terbaru

  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    17 Oktober 2025
  • Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    17 Oktober 2025
  • DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    17 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist