Jumat, 10 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
17 Oktober 2025
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

17 Oktober 2025
Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat –

Menanggapi kabar temuan terkait aset kendaraan pemerintah daerah (Pemda) yang diduga tidak membayar pajak tahun 2024 dan beberapa unit yang “hilang”, Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., menyatakan akan bertindak tegas. Ia menginstruksikan agar masalah ini segera diselesaikan tanpa kompromi demi menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah.

  1. Syah Afandin menyampaikan bahwa sebagai kepala daerah, ia menaruh perhatian besar terhadap integritas pengelolaan aset dan keuangan. “Saya tidak akan membiarkan kecolongan dalam pengelolaan aset daerah. Pemungutan pajak kendaraan dan pencatatan fisik aset harus tuntas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat diwawancarai pada acara MUI di Medan, Rabu (16/10/2025).

Bupati menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto: bersih, akuntabel, dan berwibawa.

“Perintah Presiden Prabowo sudah jelas: pejabat negara tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan disiplin dan integritas. Saya berdiri tegak di garis itu. Kalau kita ingin dipercaya rakyat, kita harus bersih dulu dari dalam,” ujarnya.

Bupati langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dan kepala OPD terkait untuk melakukan audit internal dan pengecekan ulang seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Langkat. Instruksi itu mencakup:
1. Audit administrasi kepemilikan dan pembayaran pajak kendaraan untuk semua unit, termasuk yang lama atau jarang digunakan.
2. Verifikasi fisik aset kendaraan, termasuk keberadaan, kondisi, dan pemanfaatannya.
3. Penelusuran dokumen kepemilikan yang hilang atau tidak lengkap, serta pembaruan data aset.
4. Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah untuk memastikan tunggakan pajak dapat ditagih dan dilunasi.
5. Penegakan sanksi administratif bagi pihak internal yang lalai atau terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.

Menurut Bupati, apabila ditemukan kendaraan yang tidak bisa ditelusuri keberadaannya atau disalahgunakan, akan dilakukan langkah lebih lanjut hingga penggunaan jalur hukum. “Kita akan benahi semua — tidak ada pengecualian,” tegasnya.

“Tidak boleh ada barang milik negara yang tidak jelas keberadaannya. Tidak boleh ada pajak yang tidak dibayar. Kalau memang ada yang lalai, akan kita luruskan. Kalau ada yang bermain-main, akan kita tindak,” tegas Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa kebersihan dan keterbukaan pengelolaan aset negara (atau daerah) adalah bagian dari komitmen kepemimpinannya untuk menciptakan pemerintahan berwibawa dan bebas dari kebocoran. Ia berharap publik dapat turut mengawasi langkah Pemkab Langkat agar proses ini berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah-langkah tegas tersebut dijanjikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, dan Bupati meminta agar Sekda dan jajaran terkait melaporkan perkembangan penindakan setiap minggu kepada dirinya. Dengan demikian, ia berharap kasus ini segera tertangani dan tidak lagi muncul opini negatif di media. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Next Post

Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Next Post
Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

Berita Terbaru

  • Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    Koq Bisa Ricuh Piala Bobby Nasution Dituding Akibat Pemain “Sisipan”

    10 April 2026
  • Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    Sekdako Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kerja TPID, Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

    10 April 2026
  • Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    Wakil Wali Kota Medan Minta DPR RI Fasilitasi Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan

    10 April 2026
  • Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    Disnaker Medan Fasilitasi Kolaborasi ISTP–PT Tradepro untuk Siapkan Kompetensi Calon Pencari Kerja

    9 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

    9 April 2026
  • Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Terdampak Bencana melalui Pelatihan Kewirausahaan

    9 April 2026
  • Anggaran Rp238,8 Miliar, Tiga Proyek Jalan Sipiongot Resmi Masuk Tahap Pelaksanaan Menjadi Sorotan

    Anggaran Rp238,8 Miliar, Tiga Proyek Jalan Sipiongot Resmi Masuk Tahap Pelaksanaan Menjadi Sorotan

    9 April 2026
  • Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

    Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

    9 April 2026
  • Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

    Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

    9 April 2026
  • Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    9 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist