#jaka, asahan
Langkah konkrit Polres Asahan dalam memberantas segala jenis perjudian di wilayah Asahan pantas diacungi jempol. Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan, sepanjang bulan Januari sampai dengan Juli kasus pidana perjudian di wilayah Asahan, dengan menangkap 63 tersangka, yaitu 59 Laki-laki dan 4 Perempuan dengan 53 TKP yang dijadikan laporan.
“Mari bersama-sama melenyapkan perjudian di Kabupaten Asahan. Penangkapan tindak pidana kasus judi yang tersebar 25 kecamatan di Kabupaten Asahan, Ini sudah menjadi tanggung jawab kami ahlak, moral, mental selama memimpin di Polres Asahan ini. Kalau ada yang coba-coba silahkan.”tegas Kapolres Asahan, Rabu (29/7/2020) saat konfrensi pers di polres Asahan.
Terkait, ancaman hukuman, Kapolres mengantakan para pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun atau denda 25 juta.”saya minta kerja samanya untuk memberantas judi di Asahan,”ujar Nugroho. ***