#hendrik-rompas, belawan
Setelah berkuatan Hukum tetap Kejaksaan Negeri Medan di Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera memusnahkan 6 unit kapal ikan Asing bertempat di Perairan Belawan, Selasa siang ( 16/03/2021.)
Pemusnahan ke enam unit kapal ikan Asing hasil tangkapan aparat terkai ini fengan cara di bakar hingga tenggelam kedasar laut.
Ke enam kapal ikan Asing tersebut di tangkap saat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia yaitu di ZEE menggunakan jaring ikan pukat trwal yang dolarang oleh Pemerintah Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan di Belawan Ikeu Bachtiar SH mengatakan ke enam kapal ikan Asing ini di musnahkan dengan cara di bakar hingga tenggelam dalam rangka penegakan Hukum.
Tujuannya kata,Ikeu Bachtiar SH, agar tidak dapat di pergunakan lagi oleh pemilik.Karena jika tidak di bakar dan di tenggelamkan maka pemilik kapal akan kembali membelinya melalui sindikatnya yang di Medan ini.
Semwntara itu Hakim AD HOC Perikanan, Hendi Santoso mengatakan pelaksanaan Hukum terahir dari penegakan Hukum adalah pengeksekusian. Dalam hal ini ke enam tersangka selaku Nachoda kapal tersebut telah di Vonis dengan cara di denda.
Keenam kapal ikan Asing yang di musnahkan dengan di bakar tersebut merupakan hasil tangkapan Balai Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan PSDKP Belawan dan dua di Zona Exseklusif Indonesia.
Ke enam kapal yang di musnahkan dengan cara di bakar hingga tenggelam tersebut masing masing 1 kapal SLFA 5070 GT.17,63 alat tangkap ikan bubu.2.K. PKFA 7435 GT.42,1 alat tangkap pukat Trawl.3. KM.FKFB GT 6468 alat tangkap pukat Trawl.4.KM. SLFA 5177 GT 64,81 alat tagkap pukat Trawl.5.SLFA 5227 GT 62,22 pukat Trawl.6. FKFA GT 4218 alat tangkap pukat trawl. ***
Foto: Ke enam kapal ika Asing yang di musnahkan. (*)