#hendrik-rompas, belawan
PT Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jalan HM.Adam Malik No.167 Medan menarik secara paksa sepeda motor yang dikendarai pemiliknya Marasina Famli di tengah Jalan tanpa adanya surat pemberitahuan sebelum.
Kemudian sepeda motor yang di tarik secara paksa oleh petugas PT Mandiri Utama Finance, Harun langsung melarikan sepeda motor tersebut kekantonya di Jalan HM.Adam Malik Medan tampa memberikan suarat surat kepada pemilik kendaraan roda dua jenis Scupy BK 6344 AAH.
Petugas PT Mandiri Utama Finance, Harun hanya mengatakan kepada pemilik kendaraan tersebut bahwa sepeda motornya dibawa kekantor unruk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian pemilik kendaraan tersebut di haruskan datang kekantor membawa surat STNK ( Surat Tanda Bukti Kendaraan) karena pihak Mandiri Utama Fomance akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut.
Pada tanggal 18 Februari 2021 maka pemilik kendaraan roda dua jenis Scupy BK 6344 AAH, Marasina Famly mendatangi kantor tersebut di sambut oleh Harun saat itu.Harun petugas PT Mandiri Utama Finance langsung meminta STNK kepada pemiliknya sambil mengatakan kendaraan tersebut harus di periksa/ di cek nomor rangka dan nomor mesin.
Pada saat itu pemilik kendara tersebut langsung memberikan STNK yang di minta petugas tersebut, selanjutnya petugas tersebut berkata kepada pemilik sepeda moto, jika anda mau kembali memilik kendaraan tersebut, anda harus membayarnya Rp 32.131.359 rupiah.
Dalam hal ini pemilil kendaraan roda dua jenis Scupy BK 634R AAH,Marasina Famli merasa di bodoh bodohi oleh petugas PT Mandiri Utama Finance, Harun dan sempat terjadi Argumentasi yang sangat panas yang akhirnya pemilik kendaraan tersebut memilih untuk mengalah dan bersabar untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
Pemilik kendaraan roda dua,Marasina Famli dalam kasus ini akan mengadukan persoalan tersebut ke Polres Tabes Medan dan ke Kapolda Sumatera Utara.Masakan saya harus membayar uang sebesar Rp 32.131.359 kata Marasina Famli. ***
Foto kantor PT.Mandiri Utama Finance dan korban.