Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Manfaatkan Program Suami, Istri Walikota Binjai Diduga Langgar Undang-Undang Pilkada

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
11 November 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

11 November 2020
Manfaatkan Program Suami, Istri Walikota Binjai Diduga Langgar Undang-Undang Pilkada
0
SHARES
471
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#burhan, binjai

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat(JPPR) Sumatera Utara menduga ada upaya pemanfaatan program Pemko Binjai yang dilakukan oleh Istri Walikota Binjai dalam masa kampanye, sebagaimana diketahui bahwa Istri Walikota Binjai tersebut turut serta dalam kontestasi pilkada Kota Binjai dengan nomor urut 2 (dua), hal ini tentu menjadi perhatian bersama bahwa dengan mudahnya istri petahana dua periode tersebut memanfaatkan program pemerintah Kota Binjai dalam berkampanye untuk meraih dukungan dari masyarakat.

Dalam pantauan kami, adapun Program pemerintah Kota Binjai yang dimanfaatkan oleh Istri Walikota adalah terkait himbauan pernikahan dini oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPPKB), penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai.

Sangat jelas dalam baliho yang tersebar di jalan Gatot Subroto kecamatan Binjai Kota misalnya baliho dengan himbauan penundaan nikah dini yang terpasang di seberang rumah dinas Walikota ditulis angka 2 (dua) berwarna merah, menurut kami bahwa angka dua itu mengindikasikan nomor urut pasangan Calon Walikota Binjai Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun.

Kedua baliho tersebut (himbauan penundaan nikah dini dan penghapus denda administrasi PBB) sama-sama bertuliskan angka dua dan berwarna merah, apa maksudnya baliho tersebut dengan tulisan angka dua dan diberi tanda merah kalau tidak sebagai ajang kampanye. Hal itu diungkapkan Darwin Sipahutar, Sebagai Koordinator Wilayah JPPR Sumut, kemarin.

Oleh karenanya kami meyakini jika kedua Dinas tersebut dan seluruh ASN nya tidak netral dalam pilkada Kota Binjai 9 Desember mendatang, adanya keterlibatan dinas yang bersangkutan dalam mendukung istri Walikota Binjai itu terlihat setiap baliho yang dipasang atas nama program pemko memakai gambar istri Walikota yang juga sebagai calon Walikota.  “Kalau ini benar adanya dukungan dari ASN dilingkungan Pemko Binjai maka sudah selayaknya ASN dari dua dinas tersebut melanggar aturan tentang netralitas ASN dan melanggar kode etik ASN,” terang Darwin Sipahutar.

Disamping itu paslon no urut 2 harus berhenti menggunakan program pemko Binjai untuk kegiatan kampanye, Istri Walikota Binjai dua periode tersebut memanfaatkan posisinya sebagai istri walikota dengan memanfaatkan program yang bermuatan kampanye dan sebagai media pencitraan, begitu juga halnya dengan Walikota Binjai berhentilah menggunakan relasi kekuasaan untuk mempromosikan istri melalui program pemko dalam meraih simpati masyarakat dengan cara melanggar UU Pilkada, bwber Darwin Sipahutar lagi.

Pastinya larangan itu kan sudah diatur, terkhusus larangan pejabat negara atau daerah memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilihterpilih. ” Lalu kemudian, Pasal 188 menyebutkan, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”

“Jika pelanggaran ini terus dilakukan, Bawaslu Kota Binjai harus bersikap tegas dan punya keberanian untuk menindak pelanggaran tersebut, kami melihat bahwa selama ini Bawaslu Kota Binjai menutup mata dan membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh istri Walikota tersebut selama masa kampanya dengan memanfaatkan program pemko Binjai, kami mendorong Bawaslu Kota Binjai untuk melakukan penindakan, masalahnya pelanggaran itu ada di depan mata, kok malah dibiarkan begitu saja, apa Bawaslu Kota Binjai takut terhadap istri Walikota itu,” tutup Darwin Sipahutar.***

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Mitagasi Covid-19 Asahan, 5 Pasien Sembuh, 1 Meninggal

Next Post

Pjs Wali Kota Medan Ikuti Upacara Ziarah Nasional Secara Virtual

Next Post
Pjs Wali Kota Medan Ikuti Upacara Ziarah Nasional Secara Virtual

Pjs Wali Kota Medan Ikuti Upacara Ziarah Nasional Secara Virtual

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist