Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Melawan Petugas, Satreskrim Polres Asahan Dor Pelaku Curas

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
13 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

13 November 2021
Melawan Petugas, Satreskrim Polres Asahan Dor Pelaku Curas
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2 tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y30i dan 1 (satu) unit sepeda Motor honda vario warna hitam.

Kedua tersangka tersebut adalah Berinisial “AAL”(23) dan “DH”(20) yang keduanya merupakan warga  Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan residivis.

Korban berinisial “EN” merupakan warga Desa Mekar baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. saat dikonfirmasi jumat(12/11/2021)Siang membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut, keduanya diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari minggu tanggal 07 november 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Diponegoro kelurahan Kisaran baru, Kecamatan Kota kisaran barat, Kabupaten Asahan.

Selanjutya Kasat menjelaskan, Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan Diponegoro kisaran, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ” Setelah dilakukan penyelidikan oleh  Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 17.00 wib menemukan kedua tersangka tersebut ditempat persembuyiannya, untuk tersangka “AAL” diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kel Sidomukti sedang “DH” diamankan  di jalan Ikan Mas Kel. Sidomukti, saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga di ambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya. pihaknya langsung membawa ke dua tersangka tersebut ke RSUD Abdul Manan Simatupang kisaran,” jelasnya.

Kasat juga menegaskan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemkan Asahan Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke-57 Tahun 2021

Next Post

Gubernur Sambut Finalis dan Juara Putri Cilik Indonesia 2021

Next Post
Gubernur Sambut Finalis dan Juara Putri Cilik Indonesia 2021

Gubernur Sambut Finalis dan Juara Putri Cilik Indonesia 2021

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist