Sabtu, 2 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mengedar Sabu di Asahan, 2 Warga Tanjungbalai Diamankan Polisi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
29 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

29 Agustus 2021
Mengedar Sabu di Asahan, 2 Warga Tanjungbalai Diamankan Polisi
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali  mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu SA (36) dan SB (26). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing Dusun II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjungbalai

Informasi dari pihak kepolisian Resor Asahan, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H. dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda W. Simanungkalit saat dikonfirmasi Sabtu pagi (28 Agustus 2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 06.15 WIB dan hari ini Sabtu pagi tanggal 28 Agustus 2021 resmi dilakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Kedua pelaku yang saat ini berstatus tersangka memang dikenal licik menghilangkan barang bukti sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan. “Kedua tersangka berhasil ditangkap karena  laporan dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba,” unkap Kapolres.

Berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga Sabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1  (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 (dua) potong lak ban warna Kuning turut juga kita amankan, Ujar Kapolres Asahan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lanjut.  “Sementara, untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” ucap Kapolres Asahan

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan,” tambahnya tegas.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Misbakti Berhasil Bangun 50 Rumah Warga, Pemkab Langkat Berikan Penghargaan

Next Post

Usai Tinjau Vaksinasi Massal, Bupati Bertakziah Dikediaman Ibunda Sekda Langkat

Next Post
Usai Tinjau Vaksinasi Massal, Bupati Bertakziah Dikediaman Ibunda Sekda Langkat

Usai Tinjau Vaksinasi Massal, Bupati Bertakziah Dikediaman Ibunda Sekda Langkat

Berita Terbaru

  • Kapoldasu: Korpolairud Baharkam Polri Harus Menjadi Bhayangkara Dirgantara & Bahari

    Kapoldasu: Korpolairud Baharkam Polri Harus Menjadi Bhayangkara Dirgantara & Bahari

    2 Desember 2023
  • Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

    Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

    2 Desember 2023
  • Pj Gubernur Sumut Apresiasi Festival Olahraga Disabilitas

    Pj Gubernur Sumut Apresiasi Festival Olahraga Disabilitas

    2 Desember 2023
  • Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    2 Desember 2023
  • Wakil Bupati Asahan Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training tahun 2023

    Wakil Bupati Asahan Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training tahun 2023

    2 Desember 2023
  • Naikkan Honor Guru Honorer, PGRI Medan Apresiasi Bobby Nasution

    Naikkan Honor Guru Honorer, PGRI Medan Apresiasi Bobby Nasution

    2 Desember 2023
  • Hablum Minallah dan Hablum Minannas Dasar Wali Kota Medan Dorong Masjid Mandiri

    Hablum Minallah dan Hablum Minannas Dasar Wali Kota Medan Dorong Masjid Mandiri

    2 Desember 2023
  • Bupati Asahan Buka Sosialiasi dan Launching KKPD

    Bupati Asahan Buka Sosialiasi dan Launching KKPD

    1 Desember 2023
  • Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Kabupaten Asahan

    Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Kabupaten Asahan

    1 Desember 2023
  • Proses Kasus Penganiayaan Pelajar, Polrestabes Medan Diapresiasi

    Proses Kasus Penganiayaan Pelajar, Polrestabes Medan Diapresiasi

    1 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist