#jaka, asahan
Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut kembali mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu SA (36) dan SB (26). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing Dusun II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjungbalai
Informasi dari pihak kepolisian Resor Asahan, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H. dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda W. Simanungkalit saat dikonfirmasi Sabtu pagi (28 Agustus 2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 06.15 WIB dan hari ini Sabtu pagi tanggal 28 Agustus 2021 resmi dilakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Kedua pelaku yang saat ini berstatus tersangka memang dikenal licik menghilangkan barang bukti sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan. “Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba,” unkap Kapolres.
Berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga Sabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 (dua) potong lak ban warna Kuning turut juga kita amankan, Ujar Kapolres Asahan.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lanjut. “Sementara, untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” ucap Kapolres Asahan
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tambahnya tegas.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. ***