Jumat, 20 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemprov Sumut Dukung Penerapan PerKI Standar Layanan Informasi Publik

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

26 Januari 2022
Pemprov Sumut Dukung Penerapan PerKI Standar Layanan Informasi Publik
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PerKi   Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip pada acara sosialisasi dua PerKI tersebut yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat  dan KI Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Selasa (25/1/2022). “Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo mendukung PerKI ini, karena perubahan dari sistem analog ke era digital membuat informasi tersebar cepat dan terbuka untuk publik, sehingga informasi itu harus berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan,” ujar Kaiman Turnip dalam sambutannya.

Menurut Kaiman, saat ini untuk mendapatkan informasi yang baik sangat sulit, jauh lebih muda menerima informasi yang tidak berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan. Inilah peran Komisi Informasi untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas  layanaan informasi bagi Badan Publik (BP). “Pelayanan informasi menjadi kebutuhan bersama, kita hadir di sini karena adanya informasi, informasilah yang mendukung kita, mulai dari kita lahir hingga mengapai masa depan. Karenanya informasi itu harus seimbang, dengan adanya regulasi ini menjadi patokan publik sebagai penerima informasi dan BP sebagai pengelola informasi,” jelasnya.

Terkait penggunaan dana desa, Kaiman mengatakan, Pemprov Sumut konsen terhadap pengelolaan dana desa, apalagi pemerintah desa mengelola dana yang cukup besar, jadi masyarakat berhak mendapatkan akses informasi pembangunan desa. “Pemprov Sumut konsen atas pengelolaan dana desa, karena salah satu program pembangunan Sumut adalah Membangun Desa untuk menuju Sumut Bermartabat,” jelasnya.

Kaiman berharap dengan telah diundangkannya peraturan tersebut dapat memberikan pencerahan kepada BP dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi yang mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan.

Sementara Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat M Syahyan menyampaikan, terpilihnya Sumut sebagai tempat pelaksanaan Diseminasi PerKI ini untuk mendukung pelayanan informasi publik di Sumut, sehingga ke depan dapat terus ditingkatkan lagi.

Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Tahun 2021, Sumut mendapat nilai cukup informatif. “Kehadiran kami ingin mendorong agar adanya peningkatan, setidaknya kalaupun tidak informatif bisa menuju informatif,” jelasnya.

Komisi Informasi mengapresiasi dan mendukung upaya PPID Pemprov Sumut dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi publik dengan meningkatkan SDM dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Meskipun hasil Monev yang dilakukan KI Pusat dalam mengimplementasikan UU KIP, Pemprov masih di angka cukup informatif.

Ketua KI Sumut Robinson Simbolon mengatakan transparansi dana desa harus menjadi perhatian bersama, karena dana desa sangat besar. “ Dana desa ini cukup besar, hampir Rp800 juta jadi penggunaannya harus maksimal, transparan dan efisien,” jelasnya.

Sosialisasi ini dihadiri, Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Abdul Aziz Batubara, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik  Efi Zarnita dan Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik Rahmad Saleh Daulay.***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bobby Nasution Minta PDKI Sumut Dampingi Pemko Medan Atasi Stunting

Next Post

Plt. Bupati Syah Afandin Silaturahmi ke Kapolres Langkat

Next Post
Plt. Bupati Syah Afandin Silaturahmi ke Kapolres Langkat

Plt. Bupati Syah Afandin Silaturahmi ke Kapolres Langkat

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    19 Juni 2025
  • Pemenang Logo HUT ke-435 Kota Medan Diumumkan, Rico Bangga Banyak Insan Kreatif Ikut

    Pemenang Logo HUT ke-435 Kota Medan Diumumkan, Rico Bangga Banyak Insan Kreatif Ikut

    18 Juni 2025
  • Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi

    Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi

    18 Juni 2025
  • Kota Medan Juara Umum STQH Ke XIX Tingkat Provinsi Sumut

    Kota Medan Juara Umum STQH Ke XIX Tingkat Provinsi Sumut

    18 Juni 2025
  • Bupati Langkat Tegaskan Komitmen ASN dan Dorong Penguatan Industri Lokal

    Bupati Langkat Tegaskan Komitmen ASN dan Dorong Penguatan Industri Lokal

    18 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Penuh Tsaqifa: Gerakan Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an

    Bupati Langkat Dukung Penuh Tsaqifa: Gerakan Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an

    18 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist