#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Pengedar Shabu di Terjun Kecamatan Medan Marelan,Rabu (13/05/2026.)
Pengedar tersebut di tangkap pukul 00.30 WIB di Jalan Abdul Sani Muthalib Simpang Monel Anwar Lingkungan 9 KelurahanTerjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Tersangka yang ditangkap M (32) bersama barang bukti 1 dompet yang berisikan 1 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi shabu, 8 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit HP dan uang tunai Rp. 50.000, hasil penjualan sabu sabu secara eceran.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan, ujar AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
Pada saat penggrebekan, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun terlihat oleh petugas. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkotika tersebut, jelasnya.
Saat ini tersangka telah disimpan dijeruji besi Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanny.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.***


