#hendrik-rompas, belawan
PETUGAS Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, menangkap pengedar sabu sabu dari Kampng Nelayan Seberang Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan, Rabu malam (05/08/2020) pukul 20.00 wib.
Untuk pengusutan tersangka,Samsul alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Madya Medan Propinsi Sumatera Utara langsung dibawa petugas ke Mako Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti sabu sabu 6,4 gram dan barang bukti lainnya.
Menurur keterangan dari Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH.MH melalui Humas, Iptu Pol Bonar H Pohan bahwa pengedar sabu sabu tersebut beehasil ditangka berkat informasi masyarakat setempat yang merasa resah akibat peredaran sabu sabu di Kampupung Nelayan Seberarang selama ini yang dilakukan tersangka.
Tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para penggemarnya warga setempat baik orang orang tua maupun para pemuda. Saaly warga setempat mengaku tersangka sudah lama mengedarkan sabu sabu tapi baru kali ini berhasil ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Masih keterangan Saaly, sewaktu rumah tersangka digerebek petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 6,24 gram,1 timbangan electrik,1 sekop, 10 bungkus plasti kosong,1 unit HP warna merah dan 1kotak tempat kacamata warna coklat.Penggerebekan tersebut disaksikan Kepala Lingkunga setempat dan menjadi totonan ratusan warga setempat.
Krologis penangkapan tersangka,Pada hari Rabu, Tgl 05 Agustus 2020 sekira Pukul 20.00 Wib Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan ada seorang laki-laki yg selama ini menjual Narkoba jenis shabu2.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Akp Juriadi Sembiring, SH., MH., memerintahkan Personil Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yg di curigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku sesuai dengan informasi yang diterima dan mengaku bernama Samsul Als Isul. selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dgn didampingi Kepling setempat dan ditemukan barang bukti berupa : – 2 bks plastik sedang berisikan shabu2 (berat 6,24 Gr) berikut seluruh Barang Bukti tersebut diatas.
Hasil introgasi barang bukti tersebut diakui pelaku Samsul Als Isul sebagai miliknya untuk diedarkan didaerahnya yang diperoleh dari temannya berinisial B (DPO), yang mana sebelumnya Tersangka membeli shabu tersebut sebanyak 20 Gr seharga Rp 13.000.000,- dan sebahagian telah berhasil di edarkan. Selanjutnya Tersangka Samsul Als Isul berikut Barang Bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik lanjut. ***
Foto tersangka bersama barang bukti. ***