#hendrik-rompas, belawan
Razia mendadak yang dilakukan petugas gabungan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kelas ll Labuhan Deli di Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Selasa malam (06/04/2021.)
Adapun sejumlah barang terlarang dengan berbagai jumlah yang ditemukan adalah, Hp, baterai Hp, cas Hp, mancis, sendok, dinamo kipas, obeng, gunting, pisau cukur dan tali pinggang serta senjata tajam.
Salah seorang warga sekitar,Rahmad Daminik (45) mengatakan bahwa bebasnya barang barang tersebut masuk kedalam Lapas di pastikan adanyanya kerja sama antara Napi dan petugas.Mana mungkin barang seperti itu bisa masuk kedalam Lapas sedangkan penjagaanya kerat dan berlapis lapis.Apa mungkin barang tersebut bisa masuk kedalam Lapas jika tidak ada yang membawanya,kata Manik.
Razia gabungan ini melibatkan petugas Polsek Medan Labuhan,Babinsa dari Koramil 0201 10/ML berlangsung dengan menyisir sejumlah kamar hunian warga binaan. Dari sela sela kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan masuk kedalam Lapas dan disimpan oleh penghuni Rutan Labuhan Deli tersebut
Plh Kepala Rutan Labuhan Deli, Benny W Tarigan mengatakan, razia yang mereka lakukan merupakan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun, dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Rutan Labuhan Deli.
Masih keterangan Beni W Tarigan,Razia ini serentak dilaksanakan di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Sumatera Utara. Malam ini juga kita laksanakan razia secara mendadak. Ada sekitar puluhan barang terlarang dari berbagai jenis kita amankan, jelasnya didampingi KPR-nya, Jamarlen Saragih.
Razia yang mereka laksanakan sudah berkoordinasi dengan Polri, TNI dan BNN. Namun, karena sesuatu hal, sehingga tidak seluruhnya hadir dalam razia yang berlangsung. Selain razia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau warga binaan untuk tidak membawa barang – barang yang dilarang ke kamar hunian. “Razia ini secara rutin kita lakukan, kita tidak hanya mengawasi barang barang milik pribadi warga binaan. Tapi tetap intesifkan pengawasan terhadap narkoba hingga benar benar bersih,tegasnya. Lain halnya yang di katanan mantan Napi sebut saja namanya Petruk. Petruk mengatakan bahwa di dalam Lapas Kelas ll Labuhan Deli, para Napinya bebas mengedarkan sabu sabu dan ganja.Bukan itu saja HP Andoid juga bebas di pakai dan di dalam juga bebas peredaran judi togel yang bandarnya petugas itu sendiri. ***
Foto barang yang berhasil disita. (*)