#hendrik-rompas, belawan
Pada akhir akhir ini perampokan terhada penumpang Bus jurusan Medan Belawan terulang kembali karena korbannya enggan membuat laporan ke Polisi.
Seperti yang yang dialami oleh Darmayani Br Nasution warga Medan Labuhan ini pada Kamis siang (30/09/2021) ini saat menumpang Bus jurusan Belawan dirampok oleh 2 orang didalam Bus yang ditumpangi.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa 1 Unit HP.Iphone 8 Plus warna Hitam dengan Imei: 352978092295899.Menurut pengaduan korban di Polsek Belawan,saat korban naik Bus dan setibanya Bus dikawasan Bom Lama di Kelurahan Medan Labuhan Bus berhenti menaikan 2 orang laki laki langsung duduk disebelah korban. Kemudian salah seorang lagi pindah duduknya didepan pintu.
Salah seorang perampok kemudian kemudian menodong korban di ahagian perut sambil mengancam dan langsung merampas HP korban,saya korban mau keluar dihalang halangi perampok yang duduk didepan pintu Bus.Kedua pelaku langsung memerintah sopir agar berhenti dan keduanya turun dari Bus langsung melarikan diri dan kejadian tersebut saya berteriak teriak mengatakab rampok rampok dan mengundang perhatian warga.Saya langsung naik Bus kembali dan membuat pengaduan di Polsek Belawan.
Kapolsek Medan Belawan Kompol DJ.Naibaho SH yang menerima laporan korban langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu AR.Reza SH dan anggitanya untuk mengejar kedua tersangka.
Pada hari itu juga petugas berhasil menangkap salah seorang pelakunya, Nanag Suhendra warga Kelurhan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Saat diperiksa Nanang Suhendra mengakui bahwa perampokan tersebut dilakukan bersma temannya bernama Gabe Simanjutak warga yang sam.
Mendapat informasi tersebut Kanit Polsek Medan Belawan Iptu AR.Reza SH dan Panitnya 74 Iptu Hidayat melakukan pencarian tersangka tapi belum berhasil.Jumat 01 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00,Kanit Reskrim menerima informasi dari warga yang mengatakan tersangka ada dikawasan dijalan Pulau Ambon.
Menerima informasi tersebut Kanit Reskrim bersama langsung mengejar tersangka dan berhasil menemukan,tersangka saat akan ditangkap petugas,tersangka langsung mencabut pisaunya dari balik pingga dan melawan petugas, petugas langsung memerintahkan tersang untuk membuang pisaunya tapi tidak diindahkan maka petugas langsung menembakkan senjata apinya keudara.Namu begitu tersangka semangkin bringas dan berusaha menikam petugas.
Dari pada membahayakan petugas yang menangkapnya maka petugas mengarahkan senjata apinya kekaki tersangja.Dor, tersangka tersungkir mencium tanah dan langsung digari dibawa ke RS TNI AL Belawan untuk mengobati luka tembaknya. Usai diobati kaki tersangka langsung dibawa ke Polsek Belawan untuk diperiksa.Tersangka mengaku bernama Gabe Simanjutak (32) warga Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.Para tersangka dikenakan Pasal 365 dan diancam Hukuman selama 5 tahun penjara kini mendekam disel Polsek Belawan bersama kawannya.Kapolsek Belawan Kompol DJ.Naibaho SH membenarkan hal tersebut. ***

