#jaka, asahan
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku S (49) terlibat tindak pidana pencabulan anak kandung di bawah umur di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S. H., M. H., Jumat (12/2/2021) melalui siaran persnya di Kisaran.
Kasat mengatakan, kasus tersebut pertama kali terjadi pada 8 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB terhadap Bunga (samaran/15) di rumahnya bilangan Kecamatan Air Joman. Saat Bunga yang merupakan anak kandung pelaku berada di kamar mandi untuk buang air kecil mendengar suara panggilan ayahnya.
Bunga yang belum sempat buang air kecil dan langsung membuka pintu kamar mandi untuk memenuhi panggilan ayahnya, lalu bunga langsung keluar kamar mandi dan mereka berpapasan di depan pintu kamar mandi.
Saat itu, pelaku yang sudah tidak tahan melihat bentuk dan kemulusan anak remajanya itu, langsung merayu dan menawarkan akan membelikan sepeda motor jika mau menuruti keinginannya.
Tanpa memahami ajakan pelaku, Bunga langsung menyetujuinya. Bungapun kembali ke kamar mandi bermaksud meneruskan buang air kecil yang sempat tertunda. Saat yang bersamaan, pelaku mengikuti dari belakang Bunga. “Lho, ayah mau ngapain ke kamar mandi?,” cetusnya kaget.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik tangan kiri dan melucuti seluruh pakaian yang dikenakan bunga. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku langsung keluar dari kamar mandi dan mengancam Bunga untuk tidak menceritakan kepada orang lain termasuk ibunya.
Merasa masih aman dan keenakan, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejadnya itu hingga 3 kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Bunga yang merasa malu karena diperlakukan senonoh itu, kemudian memberitahukan kepada ibu dan keluarga lainnya. “Akhirnya, pada Hari Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB keluarga menyerahkan Pelaku (terlapor) ke Unit PPA Sat Reskrim Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saat ini pelaku kita tahan di Rumah Tahanan Negara Polres Asahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Dani. ***


