#jaka, asahan
Jajaran Polres Asahan telah berhasil mengungkap kasus aktif yang terjadi di Bulan November dan Desember 2020 dengan 8 orang tersangka, dari 4 kasus Curas dan 2 kasus Curat dengan modus merampas lalu menyakiti korban, serta 2 kasus pembunuhan. Kasus tersebut sudah diselesaikan oleh Unit Jatanras Polres Asahan, ada 2 tersangka resedivis sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K saat Press Release akhir Tahun 2020 di Aula Mapolres Asahan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Asahan, Kadis Kominfo Asahan, Perwakilan Dandim 0208 Asahan, Insan Pers dan tamu undangan, Kamis (31/12/2020).
Lanjut Kapolres Asahan, ia juga mengatakan, para pelaku paling akan dikenakan hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Selama realess kasus tahun 2020 dibandingkan 2019, di tahun 2020 ada peningkatan jumlah tindak pidana namun dibarengi dengan jumlah penyelesaian kasus yang mana tindak pidana di tahun 2019 itu ada sekitar 1713 kemudian tingkat penyelesaian perkara 1385, jadi persentasenya 80 , 85 persen. “Sementara ditahun 2020 jumlah tidak pidana baik spirit maupun Narkoba 1885. Tetapi Luar biasanya lagi jumlah tindak pidana di tahun 2020, diimbangi dengan jumlah penyelesaian kasus lebih banyak di tahun 2020 dari pada 2019 dengan persentasenya 88 , 16 persen di bidang Reskrim dan Narkoba,” ujarnya.
Ditambahkannya, sedangkan di lalu lintas pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah tingkat kecelakaan di tahun 2019 dari 522 kasus menurun drastis menjadi 332 kasus di tahun 2020.
Tentunya penurunan laka lantas ini dedikasinya, adanya kordinasi antara dinas perhubungan maupun satlantas Polres Asahan, diimbangi dengan tertibnya disiplin dari pengendara lalu lintas.” Maka dari itu, sudah jelas jumlah laka lantas menurun,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K yang dikenal dekat dengan masyarakat dan insan pers.
Selain itu, kami jajaran Polres Asahan di tahun 2020 pernah mengungkap 2 kasus yang sangat menonjol, pertama kasus pembunuhan di Kecamatan Sei Kepayang dan hal ini sudah mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak RI. Ini juga perlu dipublikasikan bahwa Polres Asahan siap mengungkap kasus seberat apapun. Tetapi pada intinya, kami meminta kerjasama dari masyarakat Asahan dan rekan-rekan media, karena tanpa rekan media kita tak akan maksimal mengungkap kasus ini.
Kedua kasus pembunuhan di Kecamatan Simpang Empat, Alhamdulillah kita juga bisa mengungkap sekaligus mengobati kerena pelaku ingin melakukan bunuh diri. Disamping itu, untuk kasus Narkoba yang terbesar tempat kejadian perkaranya juga di Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti 1 Kg lebih, suatu perestasi yang telah diselesaikan Polres Asahan di tahun 2020. “Ini juga berkat kerjasama yang baik antara Polres Asahan dengan masyarakat , tim paus serta rekan- rekan media yang banyak memberikan masukan yang bersifat privat, baik melalui Mesengger dan pesan Whatshap. Oleh karena itu, Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan juga komponen masyarakat Kabupaten Asahan,” tutur AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K.
Dikesempatan ini juga Kapolres Asahan, menyebutkan dalam menangani kasus COVID-19, tentunya kami juga Kepolisian dan Pemerintah Daerah dibantu dengan TNI, sudah melakukan bermacam-macam upaya diantaranya melakukan penyemprotan disinfektan di perdesaan/perkotaan , menghimbau kepada masyarakat Asahan agar mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dan melakukan kegiatan Bakti Sosial. ***