Selasa, 13 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Asahan Ungkap Motif Pembuangan Bayi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

20 November 2021
Polres Asahan Ungkap Motif Pembuangan Bayi
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Kapolres Asahan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H dalam konferensi persnya kepada wartawan jumat (19/11/2021) siang mengatakan kejadian itu  berawal dari seorang warga bernama Warsimin, pada selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 Wib sedang berada diladangnya kemudian menjumpai 1 (satu) karung dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit dialiran sungai sitio-tio yang di Desa Sei Silau.

Kemudian warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya dan ternyata didalamnya didapati seorang bayi laki laki yang sudah meninggal dunia kemudian memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji. “Kemudian tim indentifikasi sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dilokasi, pada hari kamis tanggal 18 Nopember 2021 di Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial “FA”(18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres  “Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah” pungkas Kapolres Asahan. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara. Tutup Kapolres Asahan.

Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun S.Ag. M.H. memberikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut. “Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” ucap Awaluddin. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Wali Kota Medan Ingin BWS Sumatera II Segera Melakukan Revitalisasi Danau Siombak

Next Post

Tinjau Pameran PKK UMKM, Wali Kota Medan: Prokes Ketat Harus Tetap Diterapkan

Next Post
Tinjau Pameran  PKK UMKM, Wali Kota Medan:  Prokes Ketat Harus Tetap Diterapkan

Tinjau Pameran PKK UMKM, Wali Kota Medan: Prokes Ketat Harus Tetap Diterapkan

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    Wali Kota Medan: Pendidikan Anak Usia Dini Adalah Investasi Jangka Panjang

    12 Mei 2025
  • Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

    11 Mei 2025
  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    9 Mei 2025
  • Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    9 Mei 2025
  • Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist