#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap peredaran Narkoba Etomidate sebanyak 360 Cartridged.
Petugas juga menyita kendaraan mobil dari pelaku,M (38) yang dipergunakan membawa Narkoba tersebut.
Pelaku M (38) di tangkap di Simpang Kampung Salam Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang saat itu baru datang dari Medan melalui Jalan Tol.
Penangkapan pelaku berkat adanya Informasi dari masyarakat dan terus kita tindak lanjuti mengadakan pengintaian. Sekitar 20 menit,mobil pelaku muncul dari arah Jalan Tol dari arah Medan dan langsung di tangkap.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan sejak pukul 21.00 WIB.
Sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna silver bernomor polisi BK 1123 MAH di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan satu cartridge beserta perangkat vape yang mengandung etomidate dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Pelabuhan di Jalan Raya Kelurahan Bagan Deli Belawan.
Dalam pemeriksaan awal,pelaku mengakui bahwa barang tersebut dari temannya A yang menginap di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi tersebut, Polisi menggeledah kamar menemukan satu koper berisi ratusan cartridge yang mengandung etomidate.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke Apartemen Podomoro, Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Di kamar Tower Victory Unit 32K, Polisi kembali menemukan dua koper berisi ribuan cartridge yang mengandung etomidate. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi tersebut mencapai 3.060 cartridge, termasuk satu cartridge yang ditemukan di dalam kendaraan, beserta perangkat vape, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000, sejumlah koper, satu tas, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M. S.I.K.melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Kamis (05/10/q) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam menjalankan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan hingga ke beberapa lokasi. Kami juga akan terus mendalami asal usul barang tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,tegasnya.
Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan awal terduga pelaku.
Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman. ***


