#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dari rumah korban,Senin (14/09/2026) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Petugas menangkap seorang pria berinisial RP (34) yang terlibat pencurian sepeda motor milik warga.
Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Dari tangan pelaku, petugas menyita body kap sepeda motor Honda Beat yang merupakan barang bukti dari perkara tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait hilangnya sepeda motor setelah rumah korban dirusak.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” ujar AKP Agus Purnomo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dan pintu rumah kondisi rusak dicongkel.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan dengan harga Rp1,5 juta. Sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu membongkar dan melepas body kap sepeda motor.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, tegas Kasat Reskrim.***


