#hendrik-rompas, belawan
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang laki laki mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara. Setelah ditangkap petugas KePolisian ternya Polisi ini adalah Polisi gadungan yang kerjanya melakukan pemerasan,perampasan dan penipuan terhadap korban korbannya.
Menurut keterangan salah seorang korbannya, Rani (26) warga Pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli,Kabipaten Deli Serdang Proponsi Sumatera Utara berdasarkan laporanya di Polres Pelabuhan Belawan tanggal 10 Juli 1020 dengan No.POL:LP/303/VI/2020/SU/SPKT/ Pel-Blwn Tgl 10 Juli 2020.
Pada tanggal 10 Juli 2020 korban melintas di Jalan Marelan Raya pada pukul 20.30 naik sepeda motor Honda Metic secara mendadak dihentikan pelaku yang mengaku petugas Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya pelaku meminta surat surat kendaraan dari korban dan saat itu korban membuka laci/Jok kendaraannya mengbil dompet berisi surat surat kendaraan korban.
Tapi saat korban membuka dompetnya, secara mendadak pelaku langsung merampas dompet korban,Korban yang merasa terkejut langsung berteriak rampok rampok tapi pelaku langsung kabur naik sepeda motor dan meninggalkan korbannya dipinggir Jalan Marelan Raya.
Tak terima dompetnya dirampas oleh pelaku korban langsung mendatangi Mako Polres Pelabuhan Belawan membuat pengaduan diruangan SPKT Polres.Petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bertindak melakukan penyelidikan sesuai ciri ciri yang diterangkan korbannya.
Pada tanggal 12 Juli 2020 sekitar pikul 20.30 wib Team yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP.I Kadek.HC.SH.Sik.MH dan Kanit Resumnya Ipda Erikson Siaahan SH.MH bersama anggota berhasi menangkap tersangka yang sedang asik nongkrong diatas sepeda motornya didepan Caroke di Jalan Raya Platina Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Oleh petugas Polres Pelabihan Belawan pelaku langsung diboyong ke Mako di Jalan Raya Pelabuhan Belawan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Vario BK.8930 PBM berikut satu Zaket Polisi dari Kesatuan Polda Sumatera Utara.Saat ditangkap petugas pelaku sempat mengaku petugas dari Kepolisian Polda Sumatera Utara,tapi petugas nyalinya menyurut dan langsung menangkap dan memborgol kedua tangannya untuk dibawa ke Komando.
Polres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada Masyarakat yang pernah menjadi Korban kejahatan dengan modus yang sama untuk membuat Pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.Tersangka dijerat dengan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. ***
Foto tersangka saat diintrograsi petugas. (*)