#hendrik-rompas, belawan
Petugas Reskrim Polsek Medan Belawan menangkap pelaku pencurian besi tiang penyangga jembatan Titi 2 Sicanang Kecamatan Medan Bekawan, Selasa (8/3/2022) kemaren.
Pelaku mencuri besi penyangga tiang jembatàn tersebut dengan cara memotong menggunakan mesin las .Saat pelaku melakukan pencurian besi penuangga tiang jembatan titi 2 tersebut bersama temanya.
Pelaku Handoko alias Cecep (38) warga Blok B Lingkungan V Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan pada 7 Maret 2022 lalu dan pelaku saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Sàat tersangka diperiksa petugas Reskrim Polsres Pelabuhan Belawan memgakui atas perbuatannya mencuri besi penyangga tiang jembatan titi 2 bersama temannya CK menggunakan mesin las.Kemudian kedua tersangka menjualnya ketukang botot yang ada di Belawan seharga Rp 450 ribu rupiah dan uang hasil penjualan besi tersebut mereka pergunakan poya poya membeli sabu sabu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi Sahputra, mengatakan peristiwa pencurian besi dengan cara dipotong menggunakan las terjadi pada tanggal 25 Desember 2020 lalu.
Pelaku Cecep mencuri besi itu bersama temannya berinisial CK yang kini masih dalam pengejaran. Aksi kedua pelaku dilihat oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dan melaporkan ke Lurah Sicanang Deby Fauzi. Lurah Sicanang kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Belawan.
Berdasarkan laporan itu, kita (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.Tim gabungan dari Polsek Belawan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung berhasil mengamankan pelaku saat akan pulang ke rumahnya di Sicanang, Belawan.
Pelaku Cecep kita amankan di sekitar rumahnya, sedangkan temannya CK masih kita lakukan pengejaran. Dari tangan pelaku kita amankan baju yang digunakannya saat mencuri besi di jembatan tersebut,jelas Kasat Reskrim. ***
Foto: Tersangka.