#hendrik-rompas, belawan
Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Medan Labuhan, Polsek Medan Labuhan Jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI-AD dan Kecamatan Medan Labuhan melaksanakan razia masker di Jalan Titipahlawan tepatnya di Depan Polsek Medan Labuhan. Selasa (15/09/2020).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH melalui Waka Polsek Labuhan AKP Ponijo memgatakan kegiatan Operasi Yustisi/razia masker tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub No 77 tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Razia masker bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,jelas AKP Ponijo.
Dijelaskan Ponijo, sasaran Operasi Yustisi/razia masker terhadap masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan imbauan guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberikan sangsi berupa Push Up kemudian diberikan masker.Untuk hari ini ada sebanyak 30 orang diberikan sangsi Push Up dan kita berikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Waka Polsek Labuhan mengingatkan, bila kedepannya bagi pelanggar yang masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi/Razia Masker akan dikenakan Sanksi denda administrasi.Turut dihadiri Kanit Propos Polsek Medan Labuhan Iptu J Pangaribuan SH MH, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Medan Labuhan Indra mewakili Camat Medan Labuhan, Babinsa Koramil 10/ ML dan personil Polsek Medan Labuhan. ***
Foto Warga yang diganjar Push Up. (*)