#hendrik-rompas, belawan
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti ratusan gram narkoba jenis sabu sabu dan daun ganja kering yang disita dari sejumlah tersangka. Para tersangka tersebut, diringkus dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, beberapa pekan terakhir.
Pemusnahan ratusan gram sabu sabu tersebut dengan cara di blender kemudian dibuang kedalam septi tèngki wc yang di ruangan Polres Pelabuhan Belawan sementara pemusnahan daun ganja kering dengan cara dibakar dihalaman Mapolres,Senin (04/07/2022.)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang kepada wartawan mengatakan, sebanyak atau kurang lebih 958,09 gram sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka DI alias Geleng warga Hamparan Perak.Kemudian, 5 paket atau kurang lebih 33,9 gram dari tersangka R alias Wandi warga Belawan, sebanyak 36 paket atau 155,49 gram dari tersangka AR alias Bedul dan JA, sebanyak 19, 7 gram serta tersangka WM alias Wahyu warga Medan Deli, sebanyak 750 gram.
Sedangkan daun ganja kering disita dari tersangka RA dan HL warga Medan Marelan, sebanyak 108 amplop atau 172, 34 gram dan dari tersangka D alias Iwan warga Hamparan Perak, sebanyak 133 amplop atau 187,72 gram.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Belawan Bastian Sihombing, JPU Cabjari Labuhan Deli Putra Rumbi, Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan M Yunus, Labfor Polda Sumut, Penata Husna, Bripda Rizki Pangaribuan.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu sabu dan daun ganja kering tersebu tampa dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Paisal Rahmat Simatupang SH.MH,berhubung Kapolres saat itu sedang berada dikantor Polda Sumatera Utara. ***