#erwin,binjai
Tim gabungan yang terdiri dari TNI,Polri,BNNK dan Pemko Binjai melakukan pengrebekan Kampung Narkoba di Dusun Namu Rambe Desa Sekar Jaya Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, Jumat (23/9).
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik,M.H. Dari hasil pengrebekan Kampung Narkoba,Tim Serse Narkoba yang dipimping AKP Irvan Rinaldy Pane mengamankan JM (30) dengan barang bukti yang disita dari terduga berupa 1 (satu) paket sabu dan uang Rp 100.000. Untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan barang bukti lainnya sebagai berikut yakni 66 amp ganja kering dibungkus kertas nasi dengan brutto 150 gram, 3 paket sabu (brutto 1,8 gram) 2 buah timbangan elektrik, 1 buah timbangan rumah tangga 3 buah bong / alat hisap sabu, 3 bungkus plastic klip kosong, 1 buah tas sandang yang menurut pengakuan terduga JM adalah milik L, yang saat penggrebekan dapat melarikan diri (DPO).
Tim GKN yang terdiri dari, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, KBO Satresnarkoba IPDA Feri Judo Hamonangan, Kanit Idik-I IPDA Eddy Supratman,Kanit Idik-II IPDA P. Sitanggang, 2 orang personil PM, 20 orang personil
Kodim 0203/Langkat, 14 orang personil Satres Narkoba, 10 orang personil Ditresnarkoba, 5 orang personil Sat Samapta, 7 orang personil BNNK Binjai dan 1 orang personil Provos Polres Binjai membawa terduga berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk poses selanjutnya.
Terhadap tersangka JM (30) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. ***