#hendrik-rompas, belawan
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengemudi ojek yang merangkap mengedarkan sabu sabu.
Tersangka Riki Hamdani alias Riki(30) warga Jalan KLY Sudarso/Pajak Rambe Lingkungan 6 Gang Saudara Kelurahan Matubung Kecamatan Medan Labuhan langsung di borgol petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang
menangkapnya di rumah tersangka.Saat di periksa untuk sementara di TKP, tersangka mengakui atas perbuatannya mengedarkan sabu sabu sambil mengemukan ojek, karena mengemukan ojek susah dan tak dapat sewa maka mengedarkan sabu sabu yang untungnya menggiurkan.
Dari kediaman pengedar narkoba ini, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip berisi shabu shabu seberat 13,66 Gram dan alat hisap, 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.
Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,AKP Juriadi Sembiring SH.mengatakan,tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu siang, 03 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 Wib.Penangkapan terhadap pengemudi ojek yang merangkap pengedar narkoba sekaligus pengguna ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat.
“8Warga mencurigai tersangka merupakan pengedar karena rumah tersangka ini kerap didatangi orang-orang luar di tempat tinggalnya,” kata Juriadi,Minggu (04/07/2021).
Berbekal dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. “Saat penangkapan,Pria yang juga berprofesi Tukang Ojeg ini tidak melakukan perlawanan.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip sedang berisi shabu shabu,2 blok plastik klip baru,2 buah timbangan digital (scale),3 buah pipet yang diruncingkan,1unit Hp merk Oppo,1 unit Hp merk Samsung,uang tunai sebesar 300 ribu dan 1 kotak Arashi yang disembunyikan di dalam dapurnya
Kepada petugas, tersangka Riki mengakui mendapatkan 11 bungkus Shabu dari pelaku berinisial S (DPO) untuk dijual kembali.Sehingga dilakukan pengembangan,Namun belum berhasil.Sehingga Pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses sidik. ***
Foto barang bukti yang di amankan petugas. (*)