Rabu, 1 Februari 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Lingkungan Hidup

Bupati Himbau Penyediaan Ruang Menyusui Disemua Perkantoran Langkat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 September 2020
in Lingkungan Hidup
0

byIniMedanbung.com

2 September 2020
Bupati Himbau Penyediaan Ruang Menyusui Disemua Perkantoran Langkat
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghimbau untuk menyediakan ruang menyusui yang memadai, bagi perempuan bekerja di perkantoran, milik pemerintah daerah dan swasta.  Disampaikan melalui Sekdakab Langkat Dr H. Indra Salahudin, di Ruang Kerjanya Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (2/9/2020).

Himbauan ini, kata Sekda, ditunjukkan kepada kepala perangkat daerah Kabupaten Langkat. Serta Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta. Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat. “Hal ini, dalam rangka implementasi UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian  Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Serta sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020,” sebutnya.

Sekda juga meminta, pelaksanaannya segera  berjalan dengan efektif dan sebaik – baiknya. Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat. Yakni surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 (enam) bulan. “Sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

Bupati Langkat menghimbau, lanjut Sekda, penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan.

Ukuran paling sempit 3×4 M2. Pintu yang mudah di operasikan. Lantai keramik/semen/karpet. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup. Bebas potensi bahaya dan polusi. Lingkungan cukup tenang. Kelembaban bekisar 30-50 persen. Adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI. Tersedia westafel dan perlengkapan pembersih. Lokasi mudah di akses pengguna. Tersedia tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi pertikal yang berada dalam sebuah komplek

Kemudian, sambung Sekda, menyediakan peralatan pendukung antara lain, meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemapuan secara bertahap.

Menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui. Mensosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI.

Memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif dan dua sampai tiga jam sekali.  “Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,” terangnya.

Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif.  Serta  No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Secara Aklamasi, Terbit Rencana Pimpin Golkar Langkat

Next Post

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Next Post
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Berita Terbaru

  • Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    Camat Belawan Minta Polisi Menangkap Pelaku Pengerusakan Pos Cinta Damai

    31 Januari 2023
  • Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    Bobby Tekankan Percepatan Lima program Prioritas dan Pelaksanaan Tender

    31 Januari 2023
  • Medan Tuntungan Kecamatan Terbaik Sumut 2023, Bobby: Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Harus Berinovasi

    Medan Tuntungan Kecamatan Terbaik Sumut 2023, Bobby: Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Harus Berinovasi

    31 Januari 2023
  • Target 1,5 Juta Penonton F1 Powerboat untuk Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba

    Target 1,5 Juta Penonton F1 Powerboat untuk Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba

    31 Januari 2023
  • Penembak Bandar Narkoba Hingga Tewas Mangkir Saat Dipanggil Poldasu

    Penembak Bandar Narkoba Hingga Tewas Mangkir Saat Dipanggil Poldasu

    31 Januari 2023
  • Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak

    Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak

    31 Januari 2023
  • Bobby Nasution Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2023

    Bobby Nasution Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2023

    31 Januari 2023
  • Plt Bupati: Pemkab Langkat Apresiasi Bantuan PWI Peduli Stunting

    Plt Bupati: Pemkab Langkat Apresiasi Bantuan PWI Peduli Stunting

    31 Januari 2023
  • Syah Afandin Hadiri Pelantikan Kepengurusan PABSI Langkat

    Syah Afandin Hadiri Pelantikan Kepengurusan PABSI Langkat

    31 Januari 2023
  • CFD Kian Digandrungi,  Tak Hanya Berolahraga Warga Juga Menampilkan Bakat Seni

    CFD Kian Digandrungi, Tak Hanya Berolahraga Warga Juga Menampilkan Bakat Seni

    30 Januari 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist