#isvan, medan
Pemko Medan melakukan razia masker di kawasan Medan Deli persisnya di depan Kantor Lurah Mabar, Jalan Rumah Potong Hewan, Kamis (27/8/2020). Kegiatan ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan yang mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.
Razia masker ini dilakukan personil Satpol PP Kota Medan bersama Satpol PP Pemprov Sumut dibantu unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan serta unsur kecamatan. Sebab, selain penegakan Perwal Medan No.27/2020, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Sebelum razia dilakukan, terlebih dahulu digelar apel pagi di Halaman Kantor Lurah Mabar. Selanjutnya, personil berpencar untuk merazia satu persatu warga yang melintas di kawasan tersebut. Diharapkan, razia masker yang gencar dilakukan ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker sebagai upaya bersama untuk mencegah diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.
Proses razia dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kasatpol PP Medan M Sofyan. Turut serta Camat Medan Deli Fery Suheri dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat. Tercatat, ada 81 warga yang terjaring razia dengan rincian sebanyak 26 kartu tanda penduduk (KTP) ditahan dan 55 lainnya diberi sanksi fisik berupa push up dan ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan razia masker yang digelar merupakan kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan terutama menggunakan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwal Medan No.27/2020.
Untuk sanksi yang diterima warga yang tidak mengenakan masker, lanjut Sofyan, maka KTP nya akan ditahan selama 3 hari. Nantinya, warga akan menerima surat keterangan untuk mengambil kembali KTP milik mereka di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Arif Lubis Medan. “Di samping memberikan sanksi, kita juga memberikan masker bagi mereka. Semoga dapat memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker,” ungkapnya. ***