#rompas, belawan –
Satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia ditangkap kapal patroli PSDKP Belawan saat melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM akrab disapa Ipunk dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (02/05/2024) menjelaskan, KIA Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 saat akan diamankan.
“KIA Malaysia itu sempat mencoba kabur dengan memutus tali jaring agar KP Hiu 01 terbelit tali dan jaring, sehingga tidak dapat mengejar. Namun mereka terbelit sendiri oleh jaring dan tali kapalnya sendiri,” ujar Ipunk.
Meski hendak mencoba meloloskan diri, lanjut Ipunk, KP Hiu 01 berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (HENRIKHAN) sehingga KIA asing yang di nakhodai JS (33) warga Asahan dan 4 orang ABK asal asal Belawan berhasil dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara Jumat siang (03/05/2024) untuk diproses lebih lanjut.
KM. SLFA 5178 berukuran 64.77 GT dengan menggunakan alat tangkap terlarang jaring trawl. “Terdapat 3 ton muatan ikan campur,” ujar Ipunk.
Berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Diperkirakan kapal KIA akan tiba pada tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga PPS Belawan, selanjutnya Tim PPNS Perikanan akan melakukan penerimaan pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 01 di kantor Stasiun PSDKP Belawan.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. ***