#jaka, asahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengundi nomor urut ketiga peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2020 untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode 2020 – 2024, Kamis (24/9/2020) di Aula Sabty Garden Hotel Jalan Diponegoro Kisaran.
Pengundian nomor peserta Pilkada tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Asahan No.256/PL.02.03-KPT/1209/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23/9/2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Asahan.
Hasil pengundian nomor urut peserta masing – masing; Pasangan Nurajizah – Henri (NuRi) mendapat nomor urut 1 (Satu), Surya – Taufik (ST20) mendapat nomor urut 2 (Dua) dan pasangan Rosmansyah – Winda (RosWin) mendapat nomor urut 3 (Tiga).
Hasil pengundian nomor selanjutnya diplenokan dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Asahan Nomor : 258/PL.02.03-KPT/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Asahan.
Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat menyampaikan, selain penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada hari yang sama melakukan deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Deklarasi Pilkada atau Kampanye Damai. “Untuk semua pasangan calon akan mengucapkan Ikrar atau janji untuk menciptakan pilkada yang damai dan berintegritas serta patuh terhadap protokol Kesehatan,” ujar Hidayat.
Kepada Tim Kampanye dan Tim pemenangan masing masing Calon serta para peminpin Partai Politik untuk tidak melakukan hal -hal yang dapat mencederai Integritas Pilkada ini dan diharapkan untuk dapat mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. ***