#isvan, medan
Sesuai ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini juga sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban PSU Perumahan di Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (25/8/2020). Rapat diikuti Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung, Tim Korsupgah KPK Azril Zah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, camat serta para pengembang baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual. “Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,” kata Akhyar.
Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. “Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset Pemko Medan sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengungkapkan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari sosialisasi penyerahan PSU bersama para pengembang, Rabu (19/8) lalu. Dengan harapan, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemda sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
Sedangkan Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution sebelumnya menuturkan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. “Apalagi, Kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan,” katanya. ***