Senin, 8 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Tetap Dilengkapi APD

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
4 Agustus 2020
in Medan
0

byIniMedanbung.com

4 Agustus 2020
Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Tetap Dilengkapi APD
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi  diwakili Asisten Pemerintahan Umum Setdako Medan Renward Parapat memimpin rapat Pembahasan dan Tindak Lanjut Serta Klarifikasi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI No HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19, terutama menyangkut pemulasaran dan pemakaman  jenazah pasien Covid-19 yang positif di Balai Kota Medan, Senin (3/8/2020).

Rapat turut dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota  Medan Arjuna Sembiring, Kadis Kesehatan Edwin Effendy, Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan Khoiruddin Rangkuti, Camat Medan Tuntungan Topan Ginting serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sedangkan tujuan rapat agar proses  pemakaman jenazah Covid-19 berjalan lancar dan petugas yang melakukan pemakaman merasa tenang, aman dan nyaman sesuai dengan Kepmenkes RI No HK 0107/MENKES/413/2020 tersebut.

Rapat diawali dengan pemaparan yang disampaikan Kadis Kesehatan Edwin Effendy. Dikatakan Edwin, guna mendukung kelancaran pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemulasaran jenazah menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan pemulasaran jenazah, maka OPD terkait termasuk petugas pemakaman dapat menolak dilakukannya pemakaman.

“Di samping itu pihak rumah sakit juga baru dapat mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 setelah lokasi pemakaman tersedia dan siap melakukan pemakaman, terutama di lokasi pemakaman umum. Sebab, berdasarkan Kepmenkes itu disebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dapat juga dilakukan di pemakaman umum dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila rumah sakit sudah mengelurkan jenazah, sedangkan lokasi pemakaman belum tersedia, kita tidak mau jenazah sampai terkatung-katung  sehingga akhirnya memicu penolakan dari warga sekitar,” kata Edwin.

Terkait dengan isi Kepmenkes yang menyatakan petugas pemakaman harus menggunakan APD standard yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal, Edwin menyarankan agar Pemko Medan tetap menerapkan pedoman pemakaman jenazah Covid-19 yang telah dilakukan selama ini. Selain masker dan sarung tangan, petugas pemakaman juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lainnya seperti baju asmat, sepatu bot, face shield serta kacamata.

“Hanya saja APD yang digunakan itu bisa dipakai berulang kali untuk mendukung efisiensi biaya. Selama ini APD yang digunakan langsung dimusnahkan usai pemakaman jenazah Covid-19. Untuk itu APD yang dibeli harus berkualitas. Sedangkan masker dan sarung tangan dapat dipergunakan sekali pakai, sebab  itu merupakan bagian yang rentan terjadinya penularan Covid-19,” jelasnya seraya menambahkan bahwasanya pemakaman warga dari luar Kota Medan, termasuk imigran menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk APD yang digunakan untuk pemakaman. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pansus Covid-19 DPRD Sumut Sudah Bubar?

Next Post

Tampung Aspirasi Ojol, DPRD Medan Akan Usulkan Perda Kemitraan

Next Post
Tampung Aspirasi Ojol, DPRD Medan Akan Usulkan Perda Kemitraan

Tampung Aspirasi Ojol, DPRD Medan Akan Usulkan Perda Kemitraan

Berita Terbaru

  • BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    6 Desember 2025
  • BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    BNPB Tinjau Banjir Langkat, Pastikan Penanganan Pasca Banjir Dengan Cepat

    6 Desember 2025
  • Gubernur dan Bupati Langkat Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

    Gubernur dan Bupati Langkat Bergerak Cepat: Pastikan Akses Tiga Kecamatan Segera Pulih

    6 Desember 2025
  • Rico Waas Perkuat BPBD Medan, Berencana Bentuk UPT di Wilayah Rawan dan Relawan Tanggap Bencana

    Rico Waas Perkuat BPBD Medan, Berencana Bentuk UPT di Wilayah Rawan dan Relawan Tanggap Bencana

    5 Desember 2025
  • Tinjau Pinggiran Sungai Deli Yang Tergerus, Zakiyuddin Harahap Minta Segera Dibangun Bronjong

    Tinjau Pinggiran Sungai Deli Yang Tergerus, Zakiyuddin Harahap Minta Segera Dibangun Bronjong

    5 Desember 2025
  • Wali Kota Medan: Pembangunan Bukan Hanya Fisik, Tapi Soal “Memanusiakan Manusia”

    Wali Kota Medan: Pembangunan Bukan Hanya Fisik, Tapi Soal “Memanusiakan Manusia”

    5 Desember 2025
  • Rico Waas: Medan Barat Harus Bersih,Jangan Ada Lagi Tumpukan Sampah di Jalan Tengah Kota dan Protokol

    Rico Waas: Medan Barat Harus Bersih,Jangan Ada Lagi Tumpukan Sampah di Jalan Tengah Kota dan Protokol

    5 Desember 2025
  • Bupati Syah Afandin Lepas 20 Mobil Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

    Bupati Syah Afandin Lepas 20 Mobil Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

    5 Desember 2025
  • Wamenkes RI Beri Apresiasi atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

    Wamenkes RI Beri Apresiasi atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

    5 Desember 2025
  • Korban Jiwa Akan Mendapat Santunan Dari Kemensos

    Korban Jiwa Akan Mendapat Santunan Dari Kemensos

    4 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist