Minggu, 19 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 April 2026
in Hukum & Kriminal, Medan
0

byIniMedanbung.com

9 April 2026
Polda Sumut Telah SP3 Semua Laporan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) Terhadap Susanto Lian
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghentikan semua laporan (SP3) Asin alias Suhu (jalan ladang titikuning) terhadap Susanto Lian di PT Tanindo Subur Jaya.

SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar khusus PengHentian di Polda Sumut tanggal 3 Maret 2026 Dengan No. S Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum dan No. S Tap/Henti.Sidik/159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum berdasarkan dari putusan Pra Peradilan nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Mdn

Sebab laporan Asin alias suhu (jalan ladang titikuning) terhadap Susanto Lian tidak terbukti dan tidak berdasar alias laporan palsu sehingga menimbulkan pencemaran nama baik terhadap Susanto Lian.

Sebelumnya Susanto Lian dilaporkan ke Polda Sumut oleh Asin alias Suhu (jalan ladang titi kuning) atas kasus di PT Tanindo Subur Jaya.

“Akibat laporan tersebut, klien kami Susanto Lian sangat dirugikan atas Laporan yang tidak berdasarkan fakta alias Laporan palsu, maka klien susanto lian langsung mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) Pengadilan Negeri Medan. Dan kita bersyukur  permohonan kami dikabulkan,” terang Kuasa Hukum Susanto Lian, Dr Hepy Krisman Laila SH MH CLa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Brigjrn Katamso, Medan, Rabu (8/4/2026).

Hepy juga mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan, Asin alias Suhu jalan ladang titikuning ini Di pemberitaan di media online dan media sosial yang Telah menyebutkan bahwa klien kami Susanto Lian telah melakukan tindak pidana atas asumsinya secara Pribadi tanpa berdasarkan fakta yang sebenarnya secara Hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, setelah kasus ini menang di Prapid dan di SP3-kan oleh Polda Sumut, kami sebagai kuasa hukum susanto lian akan memberikan waktu 30 hari kepada Asin alias suhu jalan ladang titikuning untuk segera menghapus semua fitnah dan laporan palsunya di smua media online terhadap klien kami bapak Susanto Lian yang telah sempat diberitakan karena sangat merugikan nama baik susanto lian dan Serta meminta Asin alias Suhu jalan ladang titikuning ini untuk mengucapkan permohonan maaf di media Online dan Media Cetak lokal maupun nasional Minimal setengah halaman di media cetak dan media sosial selama 3 hari berturut-turut,” katanya.

Apabila tidak juga ditanggapi oleh Asin alias Suhu (Jalan Ladang titikuning), maka kami akan melakukan upaya hukum untuk menuntut asin alias suhu jalan ladang titikuning secara hukum pidana maupun hukum perdata serta meminta mempertanggungjawabkan atas tindakan perbuatan asin alias suhu atas smua fitnah dan laporan palsu terhadap klien kami bapak susanto lian” jelasnya.

Ditegaskan Dr Hepy bahwa pemberitaan yang menyangkut kliennya itu telah merusak nama baik dan merugikan bapak Susanto Lian.

“Karena itu, kami masih menunggu etika baik dari Asin alias Suhu (Jalan Ladang titikuning) untuk melakukan permohonan maaf di media selama 3 hari berturut turut. Sebab semua laporannya sudah di SP3 Kan oleh Polda Sumut berdasarkan Prapid dan gelar perkara,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Laporan AsinPolda SumutSP3Suhu (Jalan Ladang Titikuning)Susanto Lian
Previous Post

Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

Next Post

Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

Next Post
Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

Tuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Turun Tangan Penghuni Apartemen City Deli Medan “unjukrasa” Pengembang

Berita Terbaru

  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist