#isvan, medan –
Perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sebelumnya, pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di aula Kantor Kejari, Jumat (29/12/2023). Turut Hadir dalam konferensi pres itu Kajari Muttaqin Harahap, Dandim 0201 Medan Kol. Inf. Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, dan Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut, M. Riki Budiman.
Bobby Nasution mengatakan, dengan pengembalian terakhir ini, berarti seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana. “Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemko Medan,” sebutnya.
Bobby menyampaikan terima kasih kepada Kejari yang telah mendukung penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran proyek ini. “Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek yang sering disebut lampu pocong ini sebesar Rp7,8 miliar.”
Tidak berkualitas hasil pekerjaan lampu jalan inilah, tekan Bobby Nasution, yang menjadi salah satu alasan Pemko Medan memutus proyek ini total loss. ***