Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Totalnya Lebih Rp 200 M, Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemprov Sumut

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 April 2025
in Hukum & Kriminal, Medan
0

byIniMedanbung.com

20 April 2025
Totalnya Lebih Rp 200 M, Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemprov Sumut
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) optimis jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang telah disampaikannya secara resmi melalui PTSP Kejati Sumut.

“Tepatnya tanggal 21 Maret 2025 lalu, Saya menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumut melalui PTSP, atas dugaan TPK baik akibat kelalaian yang disengaja, atau penyalahgunaan wewenang atau kurang volume atau perbuatan sejenis yang diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah. Ketiga laporan Saya, jika ditotal lebih dari 200 Milyar Rupiah, pada Dinas PUPR sekitar 110 Milyar Rupiah dan pada BKAD sekitar 104 Milyar Rupiah,” tegas Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut kepada wartawan di Medan, Minggu (20/4/2025).

Diakui myhri Fauzi Hafiz, dirinya sebagai pribadi atas nama anggota masyarakat Sumatera Utara merasa terpanggil menyampaikan pengaduan atas beberapa informasi yang didapat.

Kepada wartawan melalui rilis berita yang disampaikan, Muhri Fauzi Hafiz merasa laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat awal sebagai aduan masyarakat, karena kewenangan lebih lanjut yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya untuk dapat menelaah dan menyelidiki ada pada jajaran Kejati Sumut sebagai Aparat Penegak Hukum.

“Saya mengakui, informasi yang disampaikan pada PTSP Kejati Sumut, masih membutuhkan pendalaman dan tindak lanjut lagi. Apalagi soal proyek MYC 2,7 T pada Dinas PUPR tersebut, karena proyek itu diduga melibatkan banyak pihak mulai dari Gubernur sebelumny, Pimpinan DPRD 2019-2024, Kepala Dinas terkait, Kepala Badan PBJ, pihak konsultan, BUMN dan rekanan, maka, membutuhkan keberanian jajaran Kejati Sumut untuk mengungkapkan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

Di tempat terpisah, salah satu pengacara ahli pidana, Rio Darmawan Surbakti mengatakan, bahwa sepanjang data yang disampaikan oleh pihak pengadu valid dan dikeluarkan dari instansi yang berwenang tentunya hal ini merupakan suatu bukti permulaan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi dengan adanya pengaduan yang didasari dengan data yang valid, ya, seharusnya ini dapat dilakukan penyelidikan,” ujar Rio Darmawan Surbakti.

Kepada wartawan pengacara muda yang energik ini juga menegaskan bahwa setiap laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan wajib untuk menindaklanjuti, karena jaksa merupakan salah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terkait kapasitas masyarakat dalam melakukan laporan dugaan tindak pinda korupsi itu sesungguhnya diatur pada UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41,” tegasnya mengakhiri. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlineMuhriOptimis KejatisuPemprov SumutRp 200 MTindak Pidana KorupsiTotalnyaUngkap
Previous Post

Penuh Semangat Kebersamaan, Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ ke- 58 Kota Medan

Next Post

Tepis Isu Miring Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan S. Siregar: Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku

Next Post
Tepis Isu Miring Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan  S. Siregar: Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan  Yang Berlaku

Tepis Isu Miring Kacab Toba Tirtanadi Angkat Bicara Soal Air Yang Disalurkan S. Siregar: Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist