Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Zonasi PKL Wujudkan Trantibum, Estetika Kota dan Peningkatan Ekonomi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
29 Juli 2023
in Medan
0

byIniMedanbung.com

29 Juli 2023
Zonasi PKL Wujudkan Trantibum, Estetika Kota dan Peningkatan Ekonomi
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan –

Pemko Medan melalui Satpol PP terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang lebih baik di wilayah Kota Medan. Salah satu langkah konkret yang diambil dengan mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan. Melalui penetapan zonasi PKL yang lebih terstruktur ini akan tercipta trantibum yang lebih baik di ibukota Provinsi Sumatera Utara’

Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap dalam podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan di Cannu Coffee & Eatery Jalan Darussalam, Medan, beberapa hari lalu. Podcast BK Medan yang diselenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan juga menghadirkan Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Marudut Hutabarat dan Pasi Ops Kodim 0201/Medan Mayor Infantri Marlon Losari.

Diungkapkan Rahmat, saat ini, ribuan PKL beroperasi di Kota Medan belum mendapatkan zonasi yang jelas. Kondisi itu, jelasnya, membuat PKL terkadang melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya. Melalui penetapan zonasi, bilangnya, PKL ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan sekitar.

“Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” kata Rahmat.

Zona Merah, kata Rahmat, merupakan area yang sama sekali tidak boleh dihuni PKL, termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit, dan tempat keagamaan. Sedangkan Zona Kuning, jelasnya, merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktivitas PKL namun bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya. Sementara itu, imbuhnya, Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Sumut Gelar RAKOR PPID, Sekdaprov sebut Seluruh Aparat adalah Humas Pemerintah

Next Post

Diikuti 223 Peserta, MTQ ke-56 Kecamatan Babalan Resmi Dibuka Syah Afandin

Next Post
Diikuti 223 Peserta, MTQ ke-56 Kecamatan Babalan Resmi Dibuka Syah Afandin

Diikuti 223 Peserta, MTQ ke-56 Kecamatan Babalan Resmi Dibuka Syah Afandin

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist